Sinergi Bea Cukai dan TNI-Polri Gulung Sindikat Rokok Ilegal Madura-Banten, Rp8,66 Miliar Uang Negara Diselamatkan



JAKARTA – Blokade terhadap sirkuit peredaran barang kena cukai ilegal di jalur logistik nasional kembali membuahkan hasil makro. Melalui operasi intelijen gabungan berskala besar yang menyisir wilayah Jakarta hingga Banten, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sukses menggagalkan penyelundupan sebanyak 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sah.

Dari hasil penetapan intervensi hukum ini, sasis keuangan negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sirkuler yang mencapai Rp8,66 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa operasi koersif ini tidak hanya berorientasi pada pengamanan pundi-pundi penerimaan fiskal semata. Langkah taktis ini fungsional menjadi barikade perlindungan bagi masyarakat dari produk konsumsi tanpa kendali mutu, sekaligus mengunci iklim kompetisi usaha yang sehat bagi korporasi hasil tembakau yang patuh pada rupa-rupa regulasi pemerintah.

“Peredaran rokok ilegal memicu fluktuasi persaingan usaha yang sangat tidak sehat karena mereka memotong sasis kewajiban pembayaran cukai. Jika dibiarkan, tindakan melanggar hukum ini secara langsung mengancam keberlangsungan industri rokok legal. Secara sosiologis, penindakan kali ini fungsional menyelamatkan sekitar 3.578 pekerja linting rokok resmi dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK),” urai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers resmi, Selasa (9/6/2026).

Kronologi Pencegatan: Blokade Tol JORR hingga Penggerebekan Gudang Serang

Sirkuit pengungkapan kasus ini bermula dari analisis data makro dan laporan masyarakat terkait adanya pengiriman komoditas ilegal menggunakan truk ekspedisi lintas provinsi yang bergerak dari wilayah Jawa Timur. Merespons sinyal tersebut, tim penindakan Bea Cukai Jakarta bergerak taktis menggandeng personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya untuk melakukan penghadangan di jalur arteri logistik.

Pada Sabtu (6/6/2026), petugas gabungan berhasil mengunci target dan melakukan pencegatan di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 35,8. Hasil pemeriksaan fisik terhadap muatan truk membongkar sasis penyelundupan berupa 8 juta batang rokok ilegal merek 'SS' polos tanpa pita cukai. Petugas langsung mengamankan sopir armada berinisial PY bersama seorang pengawas pengiriman berinisial YK.

Dari sirkuit interogasi awal, tersangka PY bernyanyi bahwa sasis pasokan barang haram tersebut dikendalikan oleh aktor intelektual berinisial HH yang berdomisili di Pamekasan, Madura. Barang tersebut bergerak horizontal dengan target bongkar muat di sebuah gudang penampungan tersembunyi yang berlokasi di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Informasi berharga tersebut langsung dieksploitasi petugas sebagai pintu masuk pengembangan sasis perkara. Pada Minggu (7/6/2026), tim gabungan Bea Cukai yang diperkuat oleh jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bergerak melakukan penggerebekan di gudang sasi Serang tersebut. Hasilnya, petugas kembali menyita fluktuasi tambahan sebanyak 944 ribu batang rokok ilegal merek 'SS' dan '41' siap edar.

Bedah Kerugian Fiskal: Nominal Barang Tembus Rp13,28 Miliar

Secara akumulatif, total barang hasil penindakan siber lapangan ini menyentuh angka 8.944.800 batang dengan estimasi nilai pasar komoditas mencapai Rp13,28 miar. Penyidik Bea Cukai merinci, sasis penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar tersebut fungsional terbagi atas tiga variabel instrumen fiskal, yakni:

  • Potensi murni penerimaan negara dari sektor Cukai sebesar Rp6,67 miliar.

  • Potensi pajak daerah melalui Pajak Rokok sebesar Rp667,28 juta.

  • Potensi Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT) sebesar Rp1,32 miliar.

Djaka Budhi Utama memastikan pihak DJBC tidak akan menurunkan tensi pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah pabean. Otoritasnya siap mengunci sinergi vertikal bersama jajaran TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung guna mempersempit ruang gerak sindikat penyelundup lintas pulau.

Saat ini, status perkara telah resmi dinaikkan ke sasis penyidikan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 8 Juni 2026. PY telah secara hukum menyandang status sebagai tersangka tunggal sementara, sementara jajaran penyidik PPNS Bea Cukai terus memburu keberadaan HH selaku otak penyelundupan guna membongkar tuntas sasis jaringan penyuplai rokok ilegal Madura-Banten ini hingga ke akarnya. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post