TULANGBAWANG BARAT – Sirkuit percepatan swasembada pangan nasional di Provinsi Lampung terancam terhambat akibat sengkarut tata kelola infrastruktur di tingkat tapak. Proyek rehabilitasi jaringan Daerah Irigasi (DI) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Kementerian PUPR, kini memicu fluktuasi protes warga akibat diduga kuat gagal konstruksi dan mangkrak.
Berdasarkan dokumen resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Nasional dengan Kode RUP 60668183, proyek ini merupakan bagian dari paket Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah BBWS Mesuji Sekampung (Inpres Tahap III). Proyek ini dikerjakan secara kilat dengan sasis kontrak awal mulai Oktober hingga Desember 2025 dengan total pagu se-Lampung diperkirakan menembus angka Rp40 miliar hingga Rp48,3 miliar.
Namun, hasil penelusuran fisik di dua splot lokasi proyek, yakni di Tiyuh Gedung Ratu (RK 6-5) dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan (RK 5), Kecamatan Tulangbawang Udik, menunjukkan realisasi bangunan beton saluran air tipe U-Ditch dalam kondisi memprihatinkan. Proyek bernilai raksasa ini terancam menjadi aset mati karena fungsional sama sekali belum mengalirkan air ke petak sawah petani.
Tanpa Papan Proyek dan Molor Akibat Krisis Material
Pengawas lapangan proyek DI di Tiyuh Gedung Ratu, Sobri, membongkar bahwa pengerjaan di lokasinya diproyeksikan menelan sasis anggaran Rp1,4 miliar untuk membentang saluran sepanjang 400 meter. Targetnya adalah menyuplai pasokan air dari Bendung Jambat Tijjang dan Bendung Way Gemol guna mengairi sekitar 375 hektare lahan persawahan produktif.
Ironisnya, sasis transparansi publik dilanggar sejak awal karena pihak pelaksana tidak pernah memasang papan informasi proyek di lokasi kerja. Sobri menyebut proyek ini dikomandoi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Brantas Abipraya, yang dalam sirkuit pengerjaannya disubkontrakkan kembali kepada pihak ketiga lokal bernama Beni.
“Sejak awal pengerjaan terkesan sengaja diterlantarkan akibat fluktuasi keterlambatan material beton. Alhasil, progres berjalan sangat lambat. Bahkan, janji pelaksana untuk membangun dinding penahan tanah berupa bronjong demi memperkuat sasis kedudukan U-Ditch agar tidak longsor, menguap begitu saja. Petani di sini terpaksa kembali manual mengandalkan air sungai biasa karena irigasi baru ini mangkrak total,” ungkap Sobri, Selasa (9/6/2026).
Sengkarut administrasi juga tecermin di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan. Kepala Tiyuh setempat, Laily, menyatakan proyek irigasi di wilayahnya (RK 5) memiliki panjang 350 meter dengan taksiran sasis anggaran mencapai Rp800 juta guna mengairi 5 hektare sawah. Laily mengaku dirinya fungsional hanya dilibatkan sebagai pemborong upah tenaga kerja lokal dengan nilai kesepakatan Rp80 juta.
Hingga pertengahan tahun 2026 ini, pihak pemerintahan tiyuh secara resmi menolak melakukan serah terima hasil pekerjaan (penerimaan pertama/PHO) karena kondisi fisik saluran dinilai belum rampung dan cacat mutu.
Mantan Kabid Pengairan: Kontrak Hanya 45 Hari dan Minim Koordinasi
Merespons sengketa infrastruktur tersebut, Kabid Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tubaba, Sumardi—yang pada tahun 2025 menjabat sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Tubaba—mengonfirmasi bahwa proyek pengairan masif ini ditujukan untuk mengunci pasokan air terintegrasi bagi ±21.000 hektare sawah di Tubaba. Sasis air utamanya dipasok dari sirkuit Bendungan Way Rarem guna menjamin kelancaran Mushim Tanam I.
Sumardi merinci, sasis usulan daerah yang digulirkan awalnya mencapai Rp11 miliar, namun realisasi dari Kementerian PUPR terkunci di angka sekitar Rp9 miliar khusus untuk delapan titik daerah irigasi strategis di Tubaba, antara lain DI Way Gemol, DI Way Nurik, DI Way Tegamoan, DI Way Gemak, DI Way Lilin, DI Way Kaffi, DI Way Bedarow Petaw, dan DI Way Jambat Tejang.
“Kontrak pengerjaan diteken per 7 November 2025 dengan sasis masa kerja yang sangat mepet, yakni hanya 45 hari kalender. Kami di daerah sama sekali alfa mendeteksi apakah mereka mengajukan perpanjangan waktu (addendum) atau tidak, sebab sejak kontrak keluar, pihak PT Brantas maupun PPK dari BBWS Mesuji Sekampung sama sekali tidak melakukan koordinasi teknis maupun finansial dengan dinas lokal,” pungkas Sumardi taktis.
Hingga sasis laporan investigasi ini ditayangkan, pihak manajemen PT Brantas Abipraya selaku kontraktor utama dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBWS Mesuji Sekampung masih mengunci diri dan belum memberikan konfirmasi resmi tertulis terkait dugaan kegagalan konstruksi dan mangkraknya proyek nasional penyokong pangan di Tubaba tersebut. (***)
Post a Comment