WAY KANAN – Sasis etika bermedia sosial kembali berujung pada sirkuit penegakan hukum pidana. Diduga akibat melempar narasi provokatif yang melecehkan marwah profesi jurnalis serta mengekspos dokumentasi privat tanpa izin, seorang pemilik akun media sosial berinisial Hendri resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Ferdiansyah, perwakilan fungsional insan pers yang mendatangi Markas Polres Way Kanan, Selasa (9/6/2026).
Langkah hukum koersif ini diambil sebagai sasis respons atas unggahan terlapor di salah satu grup publik Facebook. Postingan tersebut dinilai tidak hanya menyerang sosiologis profesi wartawan secara institusional, namun juga fungsional menghantam nama baik pribadi pelapor lewat sirkuit pembunuhan karakter (character assassination).
Ferdiansyah, yang juga memegang amanah fungsional sebagai Bendahara DPC Pro Jurnalismedia Siber (Pro JMS) Way Kanan, menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki sasis hubungan personal maupun rekam jejak interaksi fisik dengan terlapor.
“Saya tidak mengenal Hendri dan tidak pernah bertemu langsung. Namun, unggahannya di grup Facebook secara vulgar menyerang profesi wartawan dan personal saya. Terlapor menulis narasi sasi benci yang menyebut wartawan tidak memiliki gaji, lebih baik jadi kuli bangunan, dan menuduh kerja jurnalis hanya mencari-cari kesalahan lalu mendadak bungkam begitu menerima uang pelicin,” urai Ferdiansyah usai merampungkan berkas laporan di Mapolres Way Kanan.
Modus Operandi: Tuduhan Gratifikasi Pemda hingga Doksing Foto Mantan Bupati
Berdasarkan sasis dokumen laporan, fluktuasi serangan siber yang dilancarkan Hendri juga memuat tuduhan spesifik bernada fitnah. Terlapor menuduh para wartawan lokal kerap menerima aliran dana pelicin ilegal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pempa) Way Kanan guna meredam pemberitaan miring.
Tak berhenti pada narasi teks, terlapor juga disinyalir melakukan praktik doxing dengan menyebarkan foto pribadi Ferdiansyah saat sedang berdiri bersama Mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya. Kombinasi narasi pelicin dan foto pejabat tersebut sengaja digulirkan terlapor untuk menggiring opini publik seolah pelapor terlibat dalam sirkuit konspirasi transaksional.
“Sasis laporan resmi ini sengaja kami gulirkan demi mengunci efek jera (deterrent effect) kepada terlapor. Ini harus menjadi sasi pembelajaran hukum yang mahal bagi publik luas agar lebih bijak, berbasis data, dan bertanggung jawab penuh dalam mengoperasikan sirkuit media sosial,” tegas Ferdiansyah taktis.
Polres Way Kanan Buka Penyelidikan, Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Hingga sasis pemberitaan ini diturunkan, berkas laporan pengaduan dari pihak korps pers tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Way Kanan. Otoritas penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dipastikan akan segera menggulirkan tahapan sirkuit penyelidikan konvensional, mulai dari pengumpulan alat bukti digital, pemeriksaan saksi ahli siber, hingga pemanggilan terlapor sesuai dengan koridor hukum acara pidana (KUHAP).
Secara terpisah, pihak redaksi media tetap menjunjung tinggi sasis kemerdekaan pers dan kode etik jurnalistik secara berimbang. Media secara fungsional membuka ruang hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya bagi terlapor Hendri jika ingin melempar klarifikasi, menyodorkan sasi bukti sebaliknya, ataupun melayangkan permohonan maaf terbuka guna meredam tensi sengketa.
Sebagai catatan penegasan hukum, fluktuasi pemberitaan ini disusun murni bersandarkan pada sasis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dari pelapor Ferdiansyah. Sesuai asas hukum universal, status Hendri dalam sirkuit perkara ini masih berada dalam koridor "Terlapor". Penetapan status hukum lanjutan berupa tersangka maupun vonis bersalah mutlak hanya menjadi kewenangan sasis putusan majelis hakim di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan tetap mengunci erat asas praduga tak bersalah. (***)
Post a Comment