JAKARTA – Guncangan skandal dugaan penipuan massal yang berbalut penyelenggaraan ibadah umrah oleh manajemen Hanania Travel memantik reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI, Hi. Aprozi Alam, mendesak pemerintah melalui Kementerian Agama selaku regulator teknis (dalam konteks ini disebut Kementerian Haji dan Umrah) untuk segera mengambil tindakan represif berupa audit dan verifikasi faktual ulang secara menyeluruh terhadap semua biro perjalanan haji dan umrah di Indonesia.
Intervensi kebijakan tersebut dinilai sebagai kebutuhan mendesak menyusul mencuatnya kasus Hanania Travel yang diperkirakan telah menelan korban ribuan calon jemaah. Estimasi kerugian material dalam kasus ini ditaksir telah menembus angka fantastis sebesar Rp12 miliar.
"Kami di Komisi VIII akan mendorong kementerian terkait melakukan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh travel umrah dan haji tanpa terkecuali. Apabila dalam proses audit ditemukan ada yang tidak patuh aturan dan ketentuan yang ada, maka izin operasionalnya harus langsung dibekukan. Ini langkah tegas untuk menekan ruang gerak travel nakal," tegas politisi Partai Golkar asal Provinsi Lampung tersebut saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Tuntut Penyitaan Aset: Tegaskan Penegakan Hukum Tak Cukup Hanya Berhenti di Tersangka
Menurut Aprozi, peningkatan eskalasi pengawasan terhadap para penyelenggara perjalanan ibadah merupakan instrumen mutlak demi memberikan garansi perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat yang berniat menunaikan rukun Islam kelima maupun ibadah umrah.
Selain menyuarakan evaluasi total terhadap keabsahan biro perjalanan, Aprozi juga meminta aparat penegak hukum untuk menggeser fokus penanganan perkara ke arah pemulihan kerugian (asset recovery) yang dialami para korban. Ia menilai penyelesaian kasus kejahatan berkedok agama tidak boleh sekadar berhenti pada formalitas proses pidana dan penetapan tersangka di atas kertas.
“Terkait kerugian ribuan calon jemaah umrah ini, kepolisian dan kejaksaan harus mencarikan solusi riil untuk mengembalikan uang korban, salah satunya dengan melacak dan menyita aset-aset milik travel untuk dilelang. Jadi jangan hanya fokus pada penahanan atau penetapan tersangka, melainkan bagaimana hak uang rakyat bisa kembali ke tangan mereka,” cetus mantan tokoh pemuda Lampung ini.
Desak Penerbitan Kepmen Baru untuk Akomodasi Fenomena Umrah Mandiri
Lebih jauh, Aprozi mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI tengah mendorong lahirnya formulasi regulasi yang lebih komprehensif di tingkat eksekutif. Otoritas kementerian didesak segera menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) baru yang memiliki daya jangkau hukum lebih kuat dalam pengelolaan dan pengawasan ekosistem usaha travel pasca-pandemi.
Langkah ini dipandang mendesak karena fluktuasi tren layanan ibadah di lapangan terus berkembang dinamis, termasuk makin maraknya fenomena skema umrah mandiri (backpacker) yang digandrungi generasi muda namun minim proteksi hukum.
“Kementerian perlu secepatnya menerbitkan Kepmen baru tentang Peraturan Travel. Realitas saat ini sudah ada tren umrah mandiri, maka regulasi harus adaptif mengatur tata cara umrah mandiri maupun tata cara umrah melalui biro travel konvensional secara rigid. Jika payung hukumnya jelas, tatkala ada travel yang berani bermain-main memanipulasi jemaah, sanksi pembekuan bisa langsung dieksekusi seketika,” pungkas Aprozi tegas. (***)
Post a Comment