JAKARTA – Arsitektur tata kelola Bank Pembangunan Daerah (BPD) di tanah air dinilai memerlukan reformasi regulasi yang rigid agar kontribusinya tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi keuangan daerah. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rycko Menoza, mendorong penguatan peran strategis bank daerah secara masif untuk diakomodasi masuk ke dalam materi muatan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD).
Intervensi kebijakan ini dilontarkan mantan Bupati Lampung Selatan tersebut dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI bersama jajaran asosiasi bank daerah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Rycko menegaskan, orientasi kesuksesan BPD ke depan harus diubah secara fluktuatif dari sekadar mengejar akumulasi laba bersih atau nilai valuasi aset semata, menuju pada indikator dampak konkret (outcome) bagi roda perekonomian riil masyarakat lokal.
“Keberadaan bank daerah harus benar-benar hadir secara nyata untuk kepentingan masyarakat luas serta menjadi motor penggerak utama pembangunan daerah. Jangan melulu BPD ini diukur dari berapa besar laba atau pertumbuhan asetnya, tetapi seberapa besar manfaat operasionalnya dirasakan langsung oleh masyarakat di bawah,” tegas Rycko Menoza.
Sentil Komitmen Kepala Daerah dan Kebocoran Potensi Kredit Kontraktor
Dalam catatan kritisnya, legislator asal daerah pemilihan Lampung ini membongkar sejumlah tantangan sistemik yang membuat performa BPD kerap berjalan lambat di lapangan. Salah satu problem mendasar adalah belum adanya kesamaan komitmen serta visi yang solid dari para Kepala Daerah—baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota—selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam penempatan dana kas daerah di BPD masing-masing.
Lebih jauh, Rycko menyentil praktik anomali yang kerap merugikan ekosistem bisnis perbankan daerah. Ia menyoroti fenomena di mana banyak pengusaha atau rekanan jasa konstruksi yang memenangkan tender proyek infrastruktur pemerintah daerah, namun memalingkan pembiayaannya ke bank komersial lain.
"BPD selama ini kerap hanya dijadikan tempat transit atau fasilitas pembayaran termin proyek saja. Sementara, pengajuan kredit modal kerjanya justru diarahkan dan diambil dari bank lain. Ini kan aneh dan menjadi kerugian besar bagi bank daerah. Regulasi dalam RUU BUMD harus memayungi ini. Idealnya, jika kontraktor mendapat proyek pemerintah dan difasilitasi lewat bank daerah, maka kredit modal kerjanya wajib bersumber dari bank daerah tersebut," urai Rycko lugas.
Kritik Ketergantungan Kredit ASN, Desak BPD Jadi Ujung Tombak UMKM
Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga tidak luput dari sorotan tajam Komisi II. Rycko menilai peran BPD dalam menyokong program prioritas pemerintah pusat terkait pembiayaan usaha produktif dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih jauh dari kata maksimal.
BPD dituding terlalu berada di zona nyaman karena portofolio kreditnya mayoritas masih mengandalkan skema konsumtif berbasis potong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Selama ini BPD terlalu bergantung dan terlena pada captive market dari gaji ASN. Padahal, negara sedang gencar mendorong penguatan ekonomi kerakyatan lewat UMKM. Peran besar BPD dalam penyaluran KUR maupun fasilitas kredit tanpa jaminan bagi pelaku usaha kecil belum terlihat agresif,” cetusnya.
Padahal, berkaca pada struktur geografis dan kedekatan emosional, BPD seharusnya memegang peran sebagai ujung tombak penetrasi pasar pembiayaan mikro. Karakteristik ekonomi lokal dipastikan jauh lebih dipahami oleh manajemen BPD ketimbang jaringan bank nasional berskala besar. Melalui penguatan dalam draf RUU BUMD, DPR berharap BPD bertransformasi menjadi pilar utama kedaulatan ekonomi daerah. (***)
Post a Comment