Sebut Rekomendasi Pansus LKPJ Salah Kaprah, Endro S. Yahman Nilai Lampung Belum Butuh Fasilitas Limbah B3

 


BANDAR LAMPUNG – Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 DPRD Provinsi Lampung yang mendorong penyediaan sarana shelter pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) lokal menuai kritik pedas. Langkah parlemen yang mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung untuk membangun sirkuit pengolahan mandiri agar tidak lagi bergantung pada pihak ketiga di luar daerah dinilai sebagai kebijakan yang tidak berbasis realitas alias salah kaprah.

Sorotan tajam tersebut dilontarkan oleh pengamat lingkungan hidup yang juga mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Endro S. Yahman. Ia menilai barisan legislator di tingkat provinsi keliru dalam memetakan akar masalah kedaruratan lingkungan, sehingga melahirkan alur pikir yang melompat tanpa kalkulasi anggaran yang matang.

"Saya heran melihat rekomendasi tersebut. Permasalahan mendasar dari limbah B3 di Lampung saat ini bukanlah soal ketiadaan fasilitas fisik milik pemerintah daerah, melainkan pada aspek tata kelola (governance) serta ketatnya fungsi pengawasan di lapangan," tegas Endro S. Yahman dalam wawancara khusus, Senin (1/6/2026).

Pengawasan Amdal Jauh Lebih Prioritas Ketimbang Proyek Fisik mahal

Menurut Endro, instrumen utama yang wajib dipastikan oleh DPRD dan Pemprov Lampung saat ini adalah komitmen kepatuhan para pelaku industri. Pemerintah harus menjamin bahwa setiap gram limbah beracun tidak dibuang langsung ke ekosistem lingkungan hidup masyarakat.

Pakem regulasi mengenai penanganan limbah berbahaya tersebut sebenarnya sudah terikat kuat dan tercantum secara rinci di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) masing-masing korporasi. Ketaatan terhadap dokumen inilah yang seharusnya diawasi secara melekat oleh dinas terkait, bukan malah membebani kas daerah dengan membangun infrastruktur baru.

"Jangan hanya karena melihat daerah lain punya unit pengolahan limbah B3, lalu Lampung latah ingin punya juga. Tidak begitu alur berpikirnya. Selama ini, mau diolah sendiri oleh internal industri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga di luar daerah, itu sama sekali tidak masalah secara aturan hukum. Rumah sakit contohnya, mereka mayoritas sudah dibekali incinerator mandiri untuk memusnahkan limbah infeksius dan mengolah air limbahnya," urai Endro.

Tabrak Rezim Efisiensi, Skala Industri Lampung Belum Setara Jawa

Lebih lanjut, Endro menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan pembentukan sarana shelter B3 pemerintah tersebut lantaran menabrak semangat efisiensi anggaran negara yang tengah digalakkan. Konstruksi pembangunan unit pemusnahan limbah beracun membutuhkan investasi teknologi yang sangat mahal, diiringi biaya operasional (operational expenditure) harian yang luar biasa tinggi.

Secara makro ekonomi, karakteristik daerah Lampung dinilai belum berada pada level urgensi tinggi untuk memiliki sentralisasi pabrik pengolahan limbah B3 sendiri. Berbeda dengan Provinsi Jawa Timur atau Jawa Barat yang memiliki klaster kawasan industri manufaktur berskala masif dan berkembang pesat, daya serap industri di Lampung belum berada di titik jenuh tersebut.

"Lampung belum menjadi tujuan utama investasi industri berat seperti di Pulau Jawa. Jawa Timur bisa memiliki perusahaan khusus pengolah limbah karena ekosistem kawasannya memang raksasa. Untuk Lampung, jujur saja, belum saatnya. Memaksakan hal ini di tengah keterbatasan ruang fiskal APBD adalah langkah tidak bijak," cetusnya.

Ingatkan Monopoli Orde Baru, Imbau Fokus pada Sengkarut Sampah Domestik

Dalam catatan sejarah agraria dan lingkungan di Indonesia, Endro mengingatkan bahwa tata kelola limbah B3 di masa lalu sarat akan praktik monopoli. Pada era Orde Baru, pemerintah sempat mewajibkan seluruh limbah B3 di tanah air bermuara pada satu-satunya perusahaan swasta, yakni Pusat Pemusnahan Limbah Industri (PPLI) di Cibinong, Bogor, yang kepemilikannya terafiliasi dengan lingkaran elite penguasa saat itu.

Menutup keterangannya, Endro S. Yahman menyarankan agar DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung mengubah arah kemudi prioritasnya. Daripada membuang energi pada isu limbah B3 industri yang pasarnya sudah diatur oleh pihak swasta profesional, pemprov diimbau turun tangan membantu pemerintah kabupaten dan kota dalam menyelesaikan darurat pengelolaan sampah domestik perkotaan.

"Kalau pemerintah daerah mau serius berbenah, fokus saja urus persoalan manajemen sampah umum. Itu masalah riil di depan mata yang membuat pemerintah kabupaten dan kota di Lampung kewalahan setengah mati sampai hari ini. Itu jauh lebih berdampak langsung bagi masyarakat," pungkasnya. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post