Sebut Kasus 'Minyakita' Masih Pendalaman, Polresta Bandar Lampung Minta Masyarakat Bersabar

 


BANDAR LAMPUNG – Teka-teki mengenai operasi penggerebekan dugaan praktik penyalahgunaan distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi merek "Minyakita" oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung akhirnya mulai menemui titik terang. Otoritas kepolisian memastikan proses penyelidikan sengketa pangan ini terus berjalan secara intensif di meja penyidik.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (1/6/2026), membenarkan adanya langkah hukum tersebut. Namun, pihak kepolisian masih enggan terburu-buru membuka seluruh materi penyidikan ke publik demi kelancaran pengembangan kasus di lapangan.

“Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik,” ujar AKP Agustina Nilawati taktis.

Ketika dikejar lebih lanjut mengenai detail kronologi, jumlah saksi yang diperiksa, hingga potensi penetapan tersangka baru dalam pusaran dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng program pemerintah itu, Agustina memilih hemat bicara. “Mohon bersabar dulu ya,” imbuhnya singkat.

Kadis Sosial Benarkan Keterlibatan Oknum ASN Berinisial ALS

Kendati kepolisian masih menutup rapat detail perkara, pusaran kasus ini dipastikan menyeret salah satu oknum Aparatur Civil Negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Oknum tersebut diketahui berinisial ALS (Aldila Leo Saputra), yang bertugas di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, secara terbuka membenarkan bahwa ALS merupakan anak buahnya. Pasca-operasi penggerebekan yang menghebohkan publik tersebut, ALS dilaporkan langsung menghadap pimpinan guna memberikan klarifikasi awal.

"Iya benar, ALS memang pegawai di lingkungan Dinas Sosial. Yang bersangkutan juga sudah menghadap saya secara langsung selaku atasannya untuk menyampaikan persoalan yang sedang dihadapinya," ungkap Aswarodi.

Berdasarkan pengakuan ALS kepada kadis, aktivitas ilegal tersebut diklaim murni sebagai urusan bisnis pribadi di luar jam dinas dan tidak berkaitan dengan fasilitas maupun program kerja kedinasan. Aswarodi juga mengonfirmasi bahwa ALS saat ini tidak berada dalam status penahanan fisik oleh kepolisian.

“Karena tidak ditahan, makanya dia bisa menghadap saya dan menceritakan persoalannya. Terkait proses hukum yang sedang berjalan, sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada aparat penegak hukum di Polresta Bandar Lampung," tegas Aswarodi normatif.

Diduga Pemain Lapangan Jaringan Luas, Warga Banjiri Karangan Bunga

Berdasarkan data yang dihimpun di sekitar lokasi kejadian, operasi penggerebekan tersebut dilancarkan aparat kepolisian pada Kamis, 22 Mei 2026 lalu, di salah satu titik di kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa ALS diduga kuat bukan merupakan pelaku tunggal, melainkan "pemain lapangan" yang memiliki jejaring distribusi logistik yang cukup luas.

Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya tumpukan kemasan komoditas Minyakita siap edar serta satu unit armada kendaraan operasional yang diduga kuat digunakan tersangka untuk menopang aktivitas distribusi barang di luar jalur resmi (black market).

Keberhasilan Polresta Bandar Lampung dalam membongkar mafia minyak goreng subsidi ini mendapat respons positif yang masif dari publik. Mapolresta bahkan dibanjiri puluhan karangan bunga dari elemen masyarakat yang berisi apresiasi tinggi sekaligus desakan agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara transparan, termasuk membongkar aktor intelektual maupun oknum pejabat lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post