Sasar 751 Ribu Kendaraan Menunggak, Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Diskon Pajak dan Penghapusan Denda

 


BANDAR LAMPUNG – Langkah strategis guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat resmi digulirkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026. Program pro-rakyat ini dijadwalkan berlangsung ketat mulai 1 Juni hingga akhir Agustus 2026.

Peluncuran program serta peninjauan kesiapan infrastruktur pelayanan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di halaman Kantor UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

Dalam agenda tersebut, Wagub Jihan didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Wadirlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung Amaluddin Salam, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lampung, serta jajaran unsur Forkopimda.

Wagub Jihan menegaskan, program kali ini memiliki formulasi yang berbeda dan jauh lebih adil dibandingkan dengan skema pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan mendasar terletak pada pemberian asas keadilan, di mana Pemprov Lampung tidak hanya memanjakan para penunggak pajak, melainkan juga memberikan apresiasi insentif berupa diskon progresif bagi wajib pajak yang selama ini taat dan tertib mengalirkan kewajibannya.

"Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar dari program seperti ini adalah mereka yang menunggak. Namun, tahun 2026 ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak tepat waktu melalui pemberian diskon mulai dari 5 hingga 25 persen," ujar Wagub Jihan Nurlela taktis saat meninjau loket pendaftaran.

Rincian Skema Diskon Kepatuhan dan Insentif Tunggakan

Berdasarkan cetak biru kebijakan Bapenda Lampung, klaster insentif bagi wajib pajak yang patuh dan tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut diatur berdasarkan usia kendaraan:

  • Diskon 5 persen untuk wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu.

  • Diskon 15 persen untuk kendaraan yang tertib membayar berturut-turut selama empat tahun.

  • Diskon 20 persen untuk kendaraan tertib empat tahun berturut-turut yang telah berusia di atas 10 tahun.

  • Diskon 25 persen (tertinggi) untuk kendaraan taat empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 15 tahun.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun, Pemprov Lampung memberikan formula keringanan yang sangat meringankan. Wajib pajak dalam kategori ini hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun penuh, ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai kompensasi pelunasan seluruh tunggakan masa lalu. Sepanjang program ini bergulir, denda keterlambatan PKB dihapus total dan pemberlakuan pajak progresif dibekukan sementara.

Pacu Validitas Data Mutasi Kendaraan dan Dukungan Jasa Raharja

Kemudahan luar biasa juga diberikan bagi sektor mutasi kendaraan. Untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan di dalam daerah (intern), pemilik kendaraan roda empat (mobil) memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan pemilik kendaraan roda dua (sepeda motor) diganjar diskon super besar mencapai 50 persen.

Bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk (ekstern) ke Provinsi Lampung, pemprov memberikan pemotongan pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan berlanjut 50 persen pada tahun kedua. Kebijakan mutasi ini sengaja dipacu untuk memperluas basis pendataan kendaraan aktif sekaligus meningkatkan validitas data wajib pajak baru di Lampung.

Langkah ini didukung penuh oleh PT Jasa Raharja Wilayah Lampung yang menghapus sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berdasarkan data berkala Jasa Raharja, terdapat potensi luar biasa berupa 751.361 unit kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang saat ini statusnya masih menunggak pajak satu hingga lima tahun. Angka inilah yang menjadi sasaran tembak utama program keringanan.

Pajak untuk Pembangunan: Target 90 Persen Jalan Mantap di 2029

Lebih lanjut, Wagub Jihan memaparkan korelasi linier antara kepatuhan membayar pajak dengan akselerasi pembangunan infrastruktur di koridor bumi Sai Bumi Ruwa Jurai. Seluruh hasil capaian dari sektor fiskal PKB ini nantinya akan langsung dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk perbaikan fasilitas publik, terutama penguatan struktur jalan dan jembatan provinsi yang menjadi urat nadi perekonomian interkoneksi antardaerah.

Pemprov Lampung sendiri telah memasang target makro yang wajib dicapai, yakni tingkat kemantapan seluruh ruas jalan provinsi harus mampu menembus angka di atas 90 persen pada tahun 2029 mendatang. Target ambisius tersebut mustahil terwujud tanpa ditopang oleh struktur PAD yang kokoh, mandiri, dan berkelanjutan.

"Jika partisipasi dan kesadaran masyarakat meningkat, maka pundi-pundi PAD yang masuk ke kas daerah Provinsi Lampung akan semakin besar. Hal ini secara otomatis akan membuat percepatan pembangunan serta perbaikan jalan dan jembatan yang rusak di berbagai kabupaten/kota dapat terealisasi jauh lebih cepat," pungkas Wagub Jihan optimistis. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post