Sebut Klinik Puspita Masuk 'Produk Unjuk Rasa', Ahli Waris H. Nawawi Gugat Legalitas Sertifikat BPN

 


BANDAR LAMPUNG – Sengkarut sengketa kepemilikan lahan strategis di Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung, kembali memanas. Ahli waris almarhum H. Nawawi secara terbuka mempertanyakan dan menggugat dasar penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung pada tahun 2001. Mereka menuding, sertifikat yang kini di atasnya berdiri bangunan Klinik Puspita tersebut cacat administrasi karena lahir dari "produk unjuk rasa" massal pada tahun 2000 silam.

Salah satu perwakilan ahli waris H. Nawawi, Riva Yanuar, memaparkan adanya sederet kejanggalan struktural dalam proses penerbitan dokumen lembar negara yang menjadi alas hak tanah tersebut.

Pihak ahli waris tidak menampik bahwa di atas objek lahan tersebut memang telah berdiri bangunan rumah milik seorang warga bernama Abu Yazid—kakek dari Puspita—sejak Juni 1978. Namun, Riva menegaskan keberadaan fisik bangunan fluktuatif itu sama sekali tidak bisa serta-merta dijadikan konfirmasi riwayat kepemilikan tanah secara yuridis.

"Bangunan fisik rumah itu memang diakui sudah ada sejak tahun 1978. Namun, yang kami persoalkan dan pertanyakan secara hukum adalah riwayat kepemilikan tanahnya. Tanah lapang tersebut sejak dahulu kala merupakan hak milik sah dari almarhum H. Nawawi dan kini haknya turun ke kami sebagai para ahli waris," kata Riva Yanuar di Bandar Lampung, Rabu (3/6/2026).

Merujuk Berita Acara BPN Tahun 2001 Terkait Tuntutan 149 Bidang Lahan

Indikasi kuat bahwa lahan Klinik Puspita merupakan bagian dari produk tekanan massa merujuk pada dokumen Berita Acara Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tertanggal 22 Februari 2001. Dalam dokumen autentik negara tersebut, tercatat bahwa perwakilan warga Kelurahan Gotong Royong sempat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut penerbitan sertifikat atas 149 bidang tanah di kawasan itu.

Riva mengungkapkan, dari hasil penelusuran dokumen pertanahan yang dikantongi keluarga, sejumlah sertifikat yang diterbitkan BPN pasca-aksi tersebut ternyata berasal dari objek tanah yang dituntut dalam unjuk rasa, termasuk lahan yang kini menjadi lokasi operasional Klinik Puspita.

Kejanggalan lain yang disorot ahli waris adalah munculnya keterangan dalam dokumen sporadik (surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah) yang menyebut tanah itu dibuka sendiri oleh pihak pemohon. Pihaknya mengendus adanya manipulasi data rekayasa atau coretan perubahan keterangan kelayakan kepemilikan.

"Kami mempertanyakan mengapa dalam dokumen sporadik itu tertulis seolah-olah tanah dibuka sendiri dari lahan negara. Bahkan ada coretan mencolok pada bagian yang sebelumnya menerangkan identitas pemilik sebelum saya, lalu mendadak berubah narasi menjadi saya membuka sendiri. Ini menjadi tanda tanya besar," semprot Riva.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Lurah, Tiga Orang Dilaporkan ke Polda Lampung

Tak berhenti pada maladministrasi berkas, konflik agraria ini menggelinding ke ranah pidana. Pihak ahli waris menduga kuat adanya praktik pemalsuan tanda tangan pejabat Kelurahan Gotong Royong dalam proses birokrasi penyiapan dokumen tanah pada tahun 2000. Bahkan, muncul informasi adanya tekanan psikologis atau intimidasi terhadap lurah yang menjabat saat itu agar bersedia meneken berkas.

Menyikapi dugaan pidana tersebut, pihak ahli waris H. Nawawi menegaskan telah mengambil langkah hukum represif dengan melaporkan tiga orang oknum yang diduga terlibat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Dasar penguat klaim ahli waris juga bersandar pada dokumen formal jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 1986. Surat keputusan pemkot era itu dengan tegas menyatakan bahwa tanah dimaksud adalah milik sah H. Nawawi yang hak keperdataannya diteruskan kepada para ahli waris. Pemkot kala itu mengarahkan agar masyarakat yang menempati lahan wajib menyelesaikan perkara lewat musyawarah atau jalur peradilan dengan melibatkan pamong setempat.

"Kalau tahun 1986 Pemkot Bandar Lampung sudah menuangkan hitam di atas putih bahwa pemilik tanah adalah H. Nawawi, logikanya mengapa pada tahun 2001 BPN bisa menerbitkan sertifikat hanya berdasarkan desakan produk unjuk rasa tahun 2000? Ini yang harus dipertanggungjawabkan," cecar Riva.

Sebagian Lahan Telah Dibeli Warga, Ahli Waris Tetap Buka Pintu Mediasi

Kompleksitas sengketa ini kian melebar lantaran sebagian bidang tanah yang masuk dalam pusaran 149 objek unjuk rasa tersebut kini telah berpindah tangan. Sedikitnya, ada 12 warga setempat yang justru memilih jalur legal dengan membeli langsung bidang tanah itu dari jalur ahli waris resmi H. Nawawi. Transaksi itu menjadi pengakuan riil di tingkat tapak bahwa kepemilikan tanah mutlak berada di tangan keluarga H. Nawawi.

Kendati telah menempuh jalur pelaporan pidana ke aparat penegak hukum, Riva Yanuar menegaskan pihak keluarga besar H. Nawawi tidak menutup rapat pintu komunikasi. Mereka mengklaim tetap mengedepankan nilai-nilai musyawarah mufakat di luar persidangan.

"Kami masih membuka pintu selebar-lebarnya untuk proses mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan yang baik. Yang kami tuntut hari ini adalah iktikad baik dan kejujuran dari seluruh pihak terkait agar persoalan sejarah tanah ini bisa diluruskan secara adil dan patuh hukum," pungkasnya.

Sementara itu, bukti otentik berupa Berita Acara Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tertanggal 22 Februari 2001 memang membenarkan adanya memori dialog antara pejabat agraria dengan perwakilan massa Gotong Royong terkait sertifikasi ratusan bidang tanah tersebut.

Hingga draf berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dan keterangan tandingan dari pihak Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandar Lampung maupun manajemen Klinik Puspita terkait pelaporan dan tudingan yang dilayangkan oleh ahli waris H. Nawawi. Ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak terkait tetap terbuka lebar demi menjaga keberimbangan informasi. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post