LAMPUNG SELATAN – Rencana penyelenggaraan ajang otomotif resmi bertajuk Drag Race dan Drag Bike Piala Bupati Lampung Selatan Tahun 2026 memicu gelombang protes keras dari masyarakat tingkat tapak. Warga dari dua desa, yakni Desa Sabah Balau dan Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, secara terbuka menyatakan penolakan atas rencana penggunaan jalur arteri umum sebagai sirkuit balapan.
Berdasarkan rencana publikasi yang beredar, ajang adu kecepatan kendaraan bermotor tersebut dijadwalkan berlangsung pada 13–14 Juni 2026. Lintasan balap yang akan digunakan memanfaatkan fasilitas jalan umum di kawasan Bundaran Tugu Putri (Tugu Pengantin), yang menjadi batas wilayah antara Kecamatan Sukarame (Bandar Lampung) dengan Desa Sabah Balau, tepat di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Warga menilai, keputusan panitia dan pemkab yang memilih jalan umum alih-alih sirkuit permanen merupakan langkah mundur yang mencederai fungsi fasilitas publik. Gelombang penolakan kian menguat setelah pamflet dan banner kegiatan yang menampilkan foto Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, beredar luas tanpa adanya sosialisasi ataupun analisis dampak lalu lintas (Andalalin) kepada masyarakat terdampak.
Urat Nadi Ekonomi Warga Terancam Lumpuh Total
Kawasan Bundaran Tugu Putri selama ini berstatus sebagai jalur interkoneksi vital dan urat nadi perekonomian utama bagi ribuan warga Desa Way Galih dan Sabah Balau yang saban hari bermobilisasi menuju Kota Bandar Lampung untuk bekerja, bersekolah, hingga berdagang. Penutupan jalan selama dua hari penuh dipastikan akan melumpuhkan aktivitas makro masyarakat setempat.
Tokoh masyarakat Sabah Balau yang juga unsur pimpinan Ormas Gerakan Masyarakat Lokal (GML) Indonesia, A. Gunawan, menyayangkan sikap abai penyelenggara terhadap fungsi sosial jalan raya tersebut. Ia mengingatkan bahwa kawasan Tugu Pengantin memiliki catatan kelam sebagai episentrum aksi balap liar yang kerap memakan korban jiwa.
“Kalau sampai jalan umum di Sabah Balau ini dipakai untuk balapan, dampaknya jelas akan mengacaukan aktivitas pengguna jalan. Ironisnya, Polsek Tanjung Bintang, Babinsa, dan pamong desa sudah bertahun-tahun lelah menertibkan balap liar di sini. Kok sekarang pemerintah daerah justru memfasilitasi balapan di lokasi yang sama? Jangan sampai kalkulasi bisnis atau cuan mengalahkan prinsip keselamatan jalan,” kritik Gunawan tajam.
Kontradiktif dan Berikan Pesan Ambigu Bagi Generasi Muda
Keresahan senada dilontarkan oleh Yudi, salah satu warga terdampak. Ia mempertanyakan transparansi dan akurasi kajian risiko yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebelum menerbitkan restu bagi agenda tersebut.
Masyarakat menilai, kebijakan mengizinkan balapan resmi di jalan raya yang sering menjadi arena balap liar mengirimkan pesan moral yang ambigu dan kontradiktif kepada publik. Alih-alih meredam aksi kenakalan remaja di jalanan, ajang ini dikhawatirkan menjadi legitimasi psikologis bagi para pelaku balap liar bahwa jalan umum tersebut memang layak dijadikan arena adu kecepatan.
“Apa bedanya agenda ini dengan memberi panggung terhadap budaya balap liar? Jangan sampai pemerintah terlihat sok tegas membubarkan balap liar di satu sisi, tetapi di sisi lain justru melisensikan balapan di jalan raya atas nama hiburan otomotif. Ini melukai masyarakat yang bertahun-tahun menuntut ketertiban lalu lintas secara permanen di kawasan ini,” cecar Yudi.
Warga Desak Transparansi Izin dan Pembangunan Sirkuit Permanen
Hingga berita ini diturunkan, riak sengketa di lapangan terus memanas. Elemen masyarakat sipil di dua desa perbatasan tersebut kini menuntut transparansi total dari pihak event organizer (EO) maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengenai kejelasan izin keramaian, amdal lalu lintas, mekanisme pengamanan penonton, hingga dasar hukum komersialisasi penutupan jalan fasilitas negara.
Warga mendesak Bupati Radityo Egi Pratama untuk mengevaluasi total penempatan lokasi acara. Menurut mereka, jika pemkab memiliki komitmen tinggi terhadap pembinaan bakat pemuda di bidang otomotif, solusinya adalah membangun sirkuit permanen yang aman dan terlokalisasi, bukan dengan menyandera hak-hak pengguna jalan umum yang berpotensi memicu klaster kerawanan kamtibmas baru. (***)
Post a Comment