BANDAR LAMPUNG – Sasis independensi kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali diguncang isu miring terkait netralitas fungsional anggotanya. Legislator DPD RI utusan Provinsi Lampung, Bustami Zainudin, dituding kuat telah mengangkangi rupa-rupa regulasi fundamental pemilu setelah secara terang-terangan mempertontonkan afinitas politik praktis dan mengklaim dirinya sebagai bagian dari struktural Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sorotan tajam tersebut diledakkan oleh koalisi media yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Tiga Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung—meliputi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Mantan Bupati Way Kanan tersebut dinilai fungsional telah mengkhianati amanat konstitusi yang mewajibkan sasis keanggotaan DPD RI diisi oleh figur non-partisan alias masyarakat independen yang bersih dari keterikatan partai politik (parpol).
Indikasi pengangkangan hukum tata negara ini mencuat setelah dalam aktivitas hariannya belakangan ini, Bustami kedapatan intensif mengenakan rupa-rupa atribut kebesaran partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep tersebut.
Bustami juga secara aktif menghadiri sirkuit kegiatan internal PSI, serta membuat sasi pengakuan terbuka di pelbagai linimasa media sosial bahwa dirinya kini telah berstatus resmi sebagai kader parpol.
Tudingan Tabrak UU Pemilu, UU Parpol, hingga Aspek KKN
Komisioner Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers, Ahmad Novriwan, menegaskan bahwa manuver politik pragmatis yang diperagakan Bustami diduga kuat menabrak sasis hukum positif secara serampangan. Tindakan tersebut dinilai tidak selaras dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengunci sasi bahwa calon anggota DPD merupakan perseorangan dan bukan instrumen parpol.
Lebih jauh, Ahmad Novriwan yang juga menjabat Ketua JMSI Lampung ini mengkhawatirkan tindakan Bustami berpotensi melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya terkait sasis peran serta masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih.
“Sikap tidak jelas dan standar ganda yang dipertontonkan Bustami sangat mencederai semangat penegakan hukum dan asas keterbukaan publik. Hal ini bahkan melanggar Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi karena menyelewengkan etika jabatan publik,” cetus Ahmad Novriwan, Selasa (9/6/2026).
Senada, Ketua SMSI Lampung, Doni Irawan, menyayangkan hilangnya kepekaan moral dari seorang pejabat negara berlatar belakang sarjana pendidikan. Menurut pemilik portal berita Saibumi.com ini, sasis keanggotaan DPD RI dibiayai oleh fasilitas negara untuk memperjuangkan kepentingan daerah secara independen, bukan fungsional menjadi alat propaganda partai tertentu.
KPU Lampung Didorong Proaktif, Sekber Layangkan Surat Ultimatum
Kritik keras juga dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung yang dinilai mengambil sasis sikap pasif dan mendiamkan anomali politik ini. Doni mendesak komisioner KPU untuk bertindak proaktif menyisir sengketa etika kelembagaan ini agar tidak memicu fluktuasi ketidakpercayaan publik terhadap pranata hukum pemilu.
Di sisi lain, Ketua AMSI Lampung, Hendri Setiadi, mengendus adanya motif politik makro berupa sasis agenda pencalonan jangka panjang menuju Pemilu 2029 di balik manuver kilat Bustami bersama PSI. Kendati demikian, Hendri mengingatkan agar syahwat politik tidak dieksekusi secara serampangan hingga melanggar Peraturan KPU (PKPU) mengenai Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Melalui sasis UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat (1), Sekber memosisikan diri sebagai representasi masyarakat yang sah untuk melakukan pencegahan penyimpangan wewenang negara. Guna menegakkan marwah konstitusi, Hendri memberi pilihan dilematis dan mendesak Bustami untuk bersikap jantan memilih salah satu gerbong.
“Kami meminta saudara Bustami Zainudin segera menentukan sasi pilihan tegas: tetap bertahan mengemban amanah DPD RI dengan melepas afiliasi parpol, atau mundur sekalian dari parlemen dan fokus menjadi fungsionaris PSI. Jangan menduduki dua sasis sekaligus demi menghormati pranata hukum di tanah air,” tegas Hendri.
Sebagai langkah konkret, Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Lampung mengonfirmasi telah melayangkan surat klarifikasi resmi hitam di atas putih kepada pihak KPU, Bawaslu Provinsi Lampung, serta langsung ke kediaman dinas Bustami Zainudin. Namun hingga sasis tenggat waktu pemberitaan ini ditayangkan, belum ada sasi konfirmasi balik maupun tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait. (***)
Post a Comment