BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi memulai babak baru dalam transformasi sistem pengawasan birokrasi. Guna memangkas celah maladministrasi dan memperkuat akuntabilitas fiskal, Pemprov Lampung meluncurkan digitalisasi sistem pengawasan dokumen anggaran melalui pemanfaatan aplikasi "e-Review" terintegrasi.
Langkah strategis tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, saat memimpin jalannya Sosialisasi Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Tahun 2026 yang dipusatkan di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/6/2026).
Agenda ini dirancang sebagai respons cepat dalam menyelaraskan instrumen pengawasan tata kelola pemerintahan daerah agar bergerak lebih cepat, tepat, transparan, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi informasi, sekaligus memenuhi ekspektasi publik yang kian tinggi terhadap kinerja aparatur negara.
"Digitalisasi pengawasan melalui penggunaan aplikasi e-Review ini merupakan langkah nyata dan konkret dari Pemprov Lampung untuk mendorong transformasi sistem pengawasan pemerintah daerah yang jauh lebih modern, efektif, efisien, dan terintegrasi secara sistemik," tegas Marindo Kurniawan taktis.
Pondasi Anggaran Harus Selaras, APIP Bukan Pencari Kesalahan
Dalam arahan di hadapan para pejabat daerah, Sekdaprov Marindo mengingatkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan serta dokumen keuangan daerah merupakan cetak biru utama yang menentukan ke mana arah kemajuan daerah akan dibawa. Oleh sebab itu, kualitas isi dokumen tersebut wajib dijaga secara ketat agar tetap linier dengan program prioritas pembangunan, kebutuhan riil masyarakat di lapangan, serta kapasitas kemampuan keuangan daerah.
Marindo menepis paradigma lama dengan menegaskan bahwa fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kini ditempatkan sebagai mitra strategis (consulting partner), bukan lagi sebagai unit yang sekadar mencari-cari kesalahan administratif di akhir tahun anggaran.
APIP dituntut bergerak sejak fase awal perencanaan guna memastikan seluruh proses penganggaran patuh terhadap regulasi hukum yang berlaku. Dengan hadirnya e-Review, proses pengawasan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kini telah memasuki tahapan akhir penyusunan dapat berjalan secara sistematis, terdokumentasi secara digital, serta mampu melahirkan rekomendasi yang objektif demi penyusunan APBD yang sehat.
"Fungsi pengawasan itu instrumen untuk memastikan seluruh proses pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, patuh aturan, serta memberikan manfaat nyata bagi rakyat. APIP harus mampu memposisikan diri sebagai quality assurance sekaligus early warning system (sistem peringatan dini) dalam penyelenggaraan pemerintahan," urai Sekdaprov secara lugas.
Transformasi Berbasis SDM Profesional dan Regulasi Mendagri
Kendati sistem digitalisasi e-Review telah mumpuni, Marindo mengingatkan bahwa keberhasilan transisi teknologi ini akan sangat bergantung pada kualitas moral dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) yang mengoperasikannya. Ia mengajak seluruh jajaran inspektorat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus mengasah profesionalisme, menjaga integritas, dan memperkuat kolaborasi pembinaan yang produktif.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, Dwi Retno Mulyaningrum, memaparkan bahwa pelaksanaan sosialisasi berskala provinsi ini merupakan tindak lanjut regulatif atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
"Regulasi anyar ini hadir untuk memperkuat kualitas pengawasan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan review di lapangan, serta mendukung penuh tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berbasis digital melalui platform e-Review dalam pelaksanaan review RKPD," jelas Dwi Retno.
Hadir secara langsung sebagai peserta dalam forum koordinasi tersebut antara lain jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung, para Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala Inspektur Kabupaten/Kota, pejabat teknis yang membidangi review RKPD, serta ratusan personil APIP dari 15 wilayah kabupaten/kota se-Bumi Ruwa Jurai. (***)
Post a Comment