BANDAR LAMPUNG – Sirkuit penanganan hukum megaskandal pengangkatan tenaga honorer siluman di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memasuki babak krusial yang menggetarkan panggung birokrasi. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung mengeksekusi pemeriksaan maraton dari pagi hingga malam hari terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, Rabu (17/6/2026).
Pemeriksaan intensif yang berlangsung di markas besar Polda Lampung tersebut diselisik tajam oleh penyidik guna membedah rekam jejak jabatan, sasis kewenangan, serta keterlibatan historis Welly pada periode terjadinya permufakatan jahat rekrutmen ratusan pegawai fiktif tersebut. Kendati telah digempur rupa-rupa pertanyaan hulu oleh tim penyidik, Polda Lampung terpantau masih mengunci rapat draf status hukum sang Sekda hingga Kamis (18/6/2026) malam.
“Proses hukum dipastikan berjalan profesional, transparan, dan tegak lurus pada pemenuhan alat bukti yang sah. Keterangan dari yang bersangkutan (Welly Adiwantra) sangat berbobot untuk mengonfirmasi rupa-rupa dokumen administratif yang kami sita dari hulu,” tegas fungsionaris penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung taktis.
Kantongi Hasil Audit: Kerugian Negara Akibat Gaji Siluman Tembus Miliaran Rupiah
Langkah agresif kepolisian memanggil top birokrat tersebut dilakukan pasca-keluarnya draf dokumen hasil audit resmi mengenai besaran kerugian keuangan negara yang diserahkan oleh instansi berwenang pada Sabtu, 13 Juni 2026. Berdasarkan sasis dokumen hitam di atas putih itu, modus operandi pencucian APBD Kota Metro lewat pos belanja pegawai ini ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kasus korupsi ini mencuat ke publik setelah terendusnya draf pengangkatan ratusan tenaga honorer siluman yang menolak ngantor namun rutin menyedot alokasi anggaran daerah. Nama-nama fiktif tersebut tercatat menerima sasis gaji bulanan secara teratur, yang dalam juknis lapangan diduga kuat langsung mengalir ke kantong para fungsionaris mafia birokrasi dan kroni-kroninya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, membenarkan bahwa sasis alat bukti kerugian negara sudah berada di tangan penyidik. “Dokumen audit sudah rampung. Kerugian (negara) riil ada dan sudah kami kantongi, namun secara detail drafnya akan dibuka saat rilis resmi bersama media,” urai Kombes Pol. Heri Rusyaman singkat.
Rilis Tersangka Tertunda: Publik Pertanyakan Barikade Penundaan di Ditreskrimsus
Di lajur hilir, ketidakpastian status hukum Welly Adiwantra mulai memicu fluktuasi pertanyaan dan sorotan tajam dari rupa-rupa organisasi sipil. Publik menagih janji korps baju cokelat mengingat Kombes Pol. Heri Rusyaman sebelumnya sempat menjanjikan secara terbuka akan menggelar draf konferensi pers dan menetapkan status tersangka pada hari Kamis, namun agenda tersebut mendadak urung digelar tanpa draf alasan yang transparan.
Penundaan rilis ini diantisipasi oleh para pengamat hukum sebagai indikator adanya dinamika teknis jelang pelaksanaan gelar perkara (ekspose) final bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tekanan horizontal dari kelompok mahasiswa hukum seperti PERMAHI Lampung yang memberikan deadline 20 hari kepada BPKP diposisikan sebagai alarm keras agar sirkuit penegakan hukum tipikor di Bumi Ruwa Jurai ini menolak loyo, bebas dari barikade intervensi elite politik, serta mampu menyeret seluruh aktor intelektual honorer fiktif ke pengadilan. (***)
Post a Comment