Ketuk Palu Megakorupsi PT LEB: Adik Ipar Eks Gubernur Divonis 7 Tahun, Hakim Perintahkan Sita Lelang Harta Benda



BANDAR LAMPUNG – Sirkuit peradilan megakorupsi dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) resmi memasuki babak akhir di tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis sanksi pidana badan yang berat terhadap tiga mantan petinggi jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) energi tersebut, Kamis (18/6/2026) malam.

Dalam sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung tegang hingga malam hari, mantan Direktur Operasional PT LEB yang juga merupakan adik ipar mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Budi Kurniawan, resmi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Hukuman serupa juga menyasar mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Sementara itu, mantan Komisaris PT LEB yang juga dikenal sebagai tokoh pers, Heri Wardoyo, diganjar hukuman 3 tahun penjara.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar, yang mengakibatkan fluktuasi kerugian besar pada keuangan negara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, taktis saat membacakan draf putusan.

Rincian Sanksi Finansial: Total Uang Pengganti Miliaran Rupiah Wajib Disetor

Hakim Firman menguliti secara berbobot bahwa ketiga terdakwa menolak sekadar dihukum penjara, melainkan wajib memikul sasis denda masing-masing sebesar Rp400 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan. Tidak hanya itu, majelis hakim mendepolys juknis pemulihan kerugian negara (asset recovery) berupa beban uang pengganti yang wajib disetorkan secara instan ke kas negara:

  • Budi Kurniawan (Eks Dirops): Diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.251.471.008.

  • M. Hermawan Eriadi (Eks Dirut): Dibebankan uang pengganti senilai Rp2.616.838.760 (dikurangi dana taktis yang telah disita penyidik sebesar Rp1.000.000.516).

  • Heri Wardoyo (Eks Komisaris): Diwajibkan membayar draf uang pengganti sebesar Rp1.657.687.132.

Parlemen hukum mematok batasan waktu yang sangat rigid bagi ketiga terpidana korporasi pelat merah tersebut. Jika dalam kurun waktu maksimal satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) sisa uang pengganti menolak diselesaikan, maka sasis hukum sita lelang akan otomatis beroperasi. Jaksa eksekutor diperintahkan bergerak horizontal menyisir, menyita, dan melelang rupa-rupa aset serta harta benda milik para terdakwa demi menutupi sisa kerugian logistik daerah.

Grafik Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan: Jaksa dan Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir

Di lajur persidangan, sorot mata ketiga terdakwa terpantau menatap kosong ke arah meja majelis hakim saat sasis hukuman dibacakan. Menatap draf putusan tersebut, performa vonis hakim ini tercatat nangkring lebih rendah jika dikomparasikan dengan draf tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 9 Juni 2026 lalu.

Sebelumnya, JPU menuntut Budi Kurniawan dengan sasis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Hermawan Eriadi dituntut 9 tahun, dan Heri Wardoyo dituntut 4 tahun penjara. Atas fluktuasi penurunan masa hukuman ini, baik tim penasihat hukum ketiga terdakwa maupun JPU Komando Kejati Lampung memilih mengambil sasis aman dengan menyatakan pikir-pikir selama satu pekan ke depan sebelum menentukan opsi banding atau menerima eksekusi.

Skandal PT LEB ini menjadi catatan kelam sekaligus draf evaluasi makro bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam membenahi tata kelola BUMD. Publik menilai ketegasan hakim dalam merilis draf sita lelang harta benda ini wajib dikawal ketat oleh media massa, guna menjamin uang hak partisipasi wilayah minyak dan gas bumi (migas) tidak menguap di bawah barikade gurita korupsi elite daerah. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post