Megaskandal Honorer Fiktif Lamteng: Audit BPKP Ketuk Kerugian Negara Rp7,38 Miliar, Polda Lampung Bidik Penahanan Sekda



BANDAR LAMPUNG – Sirkuit penegakan hukum korps baju cokelat dalam mengusut skandal korupsi di internal birokrasi Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak paling krusial. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi mengantongi draf dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, Senin (22/6/2026).

Dokumen audit tersebut diposisikan fungsional sebagai bumper alat bukti saklek untuk meremukkan barikade pembelaan hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang telah dikunci statusnya sebagai tersangka utama. Tidak main-main, sasis anggaran daerah yang menguap akibat gelombang rekrutmen tenaga honorer fiktif sirkular ini dilaporkan menembus angka miliaran rupiah.

“Benar, kami sudah menerima hasil perhitungan resmi dari BPKP. Nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif ini sah menyentuh angka Rp7,38 miliar,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, taktis saat dikonfirmasi awak media.

Sisir Aliran Dana: Penyidik Agendakan Gelar Perkara Ekstrem Sebelum Seret Tersangka

Heri menguliti secara berbobot bahwa penanganan perkara tipikor pada klaster birokrasi tingkat tinggi menuntut prinsip kehati-hatian (due diligence) yang rigid. Pasca-ketukan angka dari BPKP, penyidik menolak langsung melakukan penahanan secara instan, melainkan bakal mendepolys skema pemeriksaan ulang (re-examination) terhadap barisan saksi hulu yang berkaitan langsung dengan klaster temuan kerugian.

Langkah taktis ini diambil guna memastikan berkas perkara (dossier) nangkring dalam status lengkap (P-21) tanpa menyisakan celah hukum yang bisa dimanfaatkan tersangka pada sasis praperadilan.

Koordinasi horizontal bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung terus dipacu masif guna menyamakan persepsi delik hukum dakwaan sebelum berkas digiring melesat ke meja hijau.

“Begitu seluruh draf pemeriksaan saksi pasca-audit ini klop dan berkas dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil, kami akan segera mengeksekusi tindakan penahanan terhadap tersangka,” cetak Heri Rusyaman rigid.

Buru Aset Sekda: Prioritaskan Pemulihan Kerugian Negara Lewat Katup 'Asset Tracing'

Di lajur hilir, Ditreskrimsus Polda Lampung menegaskan bahwa fokus energi penyidikan menolak sekadar berhenti pada sasis penghukuman fisik badan tersangka di jeruji besi. Penyidik unit tindak pidana korupsi dilaporkan telah mengaktifkan instrumen penelusuran aset (asset tracing) secara sirkular untuk melacak ke mana saja aliran dana Rp7,38 miliar tersebut dilarikan.

Polisi membidik rupa-rupa aset tak bergerak maupun rekening penampung tersembunyi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil manipulasi draf gaji honorer siluman tersebut:

  • Pengembalian Kerugian: Pengumpulan barang bukti korporasi atau pribadi dioptimalkan fungsional untuk mengembalikan stabilitas kas daerah Lamteng.

  • Katup Hukum TPPU: Jika ditemukan adanya upaya penyembunyian atau pencucian uang secara struktural, penyidik membuka peluang menjerat tersangka dengan sasis pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sinergi taktis antara Polda Lampung dan BPKP ini dinilai oleh pengamat kebijakan publik sebagai portofolio pemberantasan korupsi daerah yang berbobot sepanjang tahun 2026.

Publik kini menanti keberanian penyidik untuk segera mengunci penahanan Sekda Welly Adiwantra, sekaligus membersihkan sasis birokrasi Lampung Tengah dari praktik lancung mafia anggaran yang merugikan hak-hak pencari kerja riil di Bumi Beguai Jejamo Wawai. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post