Sengketa Tahan Ijazah Buruh: PT SND Mangkir dari RDP, Komisi II DPRD Lampura Ancam Opsi Jemput Paksa



KOTABUMI – Barikade ketegangan hukum horizontal mencuat di Gedung Parlemen Lampung Utara. Akibat dinilai mengulur-ulur waktu, jajaran manajemen PT Semesta Nusa Distrindo (SND) dilaporkan mangkir secara sepihak dari agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing krusial yang dijadwalkan oleh Komisi II DPRD Lampung Utara, Senin (22/6/2026).

RDP yang sedianya digelar fungsional untuk menguliti sasis perizinan usaha serta dugaan praktik lancung penahanan ijazah pekerja lokal tersebut terpaksa ditunda total. Manajemen korporasi berkelit menolak hadir dengan melayangkan draf alasan normatif bahwa operasional internal mereka masih membutuhkan waktu koordinasi hulu bersama jajaran direksi pimpinan perusahaan di tingkat pusat.

“Kami melonggarkan ruang kebijaksanaan eksekutif dengan menjadwal ulang sirkuit hearing ini pada Senin, 29 Juni 2026 pekan depan sesuai draf surat penundaan mereka. Namun ingat, jika pada pemanggilan kedua mereka tetap nekat mangkir dan menolak menunjukkan itikad baik, Komisi II akan mengambil sasis tindakan ekstrem berupa penjemputan paksa secara hukum melibatkan aparat terkait,” tegas Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmat Padli, didampingi fungsionaris komisi, Asnawi, taktis pasca-rapat.

Bedah Pelanggaran Ketenagakerjaan: Bongkar Sasis Penahanan Ijazah Sepihak Mantan Karyawan

Rahmat Padli menguliti secara berbobot bahwa PT SND dibidik oleh parlemen atas dua klaster persoalan krusial yang merugikan iklim ketenagakerjaan daerah. Selain sasis keabsahan dokumen perizinan operasional gudang distribusi mereka yang disisir oleh dinas teknis, sasis paling sensitif bertumpu pada laporan pelanggaran hak asasi pekerja berupa regulasi internal perusahaan yang menahan ijazah asli para buruh secara sepihak tanpa landasan juknis hukum yang sah.

Praktik penahanan dokumen pribadi ini dinilai menghambat mobilitas horizontal para pencari kerja lokal dan melanggar hak-hak normatif ketenagakerjaan.

Dalam sirkuit hearing yang tertunda tersebut, sejumlah bumper pengawas dan korban reported telah nangkring di ruang rapat parlemen, mulai dari perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), fungsionaris Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Lampung Utara yang dipimpin Ade Candra, hingga korban penahanan ijazah berinisial WY.

Garansi Kepastian Hukum: Parlemen Agendakan Operasi Sisir Massal Seluruh Korporasi Lampura

Menolak membiarkan fluktuasi pelanggaran hak buruh berjalan sirkular di Bumi Ragem Tunas Lampung, Komisi II menegaskan bahwa pemanggilan PT SND ini hanyalah gerbang pembuka. Parlemen dilaporkan telah menyusun draf manifes jangka panjang untuk menyeret seluruh korporasi, pabrik, dan industri ritel yang beroperasi di wilayah Lampung Utara ke meja RDP secara berkala.

Langkah pengawasan makro ini diambil demi menjamin dua output fungsional:

  • Perlindungan Hak Pekerja: Memutus rantai eksploitasi tenaga kerja lokal dari sasis aturan internal perusahaan yang menabrak undang-undang ketenagakerjaan nasional.

  • Iklim Investasi Sehat: Memberikan kepastian hukum horizontal bagi para pelaku usaha yang taat juknis pajak dan perizinan, sekaligus mendepak keluar para spekulan nakal yang merugikan kas daerah.

Sinergi taktis antara legislatif, lembaga bantuan hukum PBHI, dan instansi perizinan satu pintu ini diposisikan para pengamat sebagai portofolio penegakan hukum ketenagakerjaan yang paling disorot di Lampung Utara sepanjang pertengahan tahun 2026.

Publik kini menanti ketegasan palu sidang Rahmat Padli pada Senin depan untuk melihat apakah PT SND akan tunduk pada sasis hukum daerah atau justru memilih dijemput paksa oleh barikade pengawal regulasi. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post