BANDAR LAMPUNG – Tikungan tajam mewarnai sirkuit penegakan hukum tindak pidana korupsi pertanahan di Provinsi Lampung. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman, S.H., M.H. Bin Husen, resmi divonis lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.
Melalui Putusan Nomor: 27/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK yang diketuk pada Rabu (10/6/2026), Majelis Hakim Tinggi menganulir sasis hukuman sebelumnya terkait perkara penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun 2008 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar. Hakim menilai, kendati perbuatan administrasi Terdakwa terbukti, tindakan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana akibat adanya alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan.
“Alhamdulillah, banding kami dikabulkan penuh. Majelis Hakim Tinggi secara komprehensif melihat tidak ada sasis kesalahan pidana pada diri klien kami. Ada alasan pemaaf hukum yang menghapuskan unsur kesalahan subjektif Terdakwa,” ujar Direktur Kantor Hukum GAW dan Rekan selaku Penasihat Hukum Terdakwa, Gindha Ansori Wayka, di Bandar Lampung, Kamis (11/6/2026).
Perbuatan Terbukti (Actus Reus), Namun Tiada Niat Jahat (Mens Rea)
Gindha, yang dalam persidangan dikawal tim hukum fungsional seperti Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Ronaldo, hingga Alfi Rahmanda, membongkar hitam di atas putih terkait sasis pertimbangan hukum hakim tinggi. Hakim berpendapat, sekalipun unsur objektif yang didakwakan Penuntut Umum terpenuhi di lapangan, hukum pidana modern secara absolut mengikat asas actus non facit reum nisi mens sit rea—perbuatan tidak membuat orang bersalah kecuali pikirannya jahat.
Berdasarkan sirkuit rupa-rupa alat bukti di persidangan, Lukman terbukti fungsional mengeluarkan sertifikat semata-mata berdasarkan draf dokumen formal pertanahan, hasil penelitian administratif, rekomendasi kumulatif Panitia A, serta data yuridis bawahan. Tidak ditemukan fluktuasi bukti autentik bahwa Terdakwa mengetahui dokumen pemohon tidak sah atau tanah tersebut berstatus aset negara terikat.
“Klien kami bertindak dalam sasis keyakinan yang beralasan (verschoonbare dwaling) mengenai keabsahan administrasi jabatan. Keadaan ini merupakan alasan pemaaf kesesatan fakta yang dimaafkan dalam pelaksanaan kewenangan publik. Karena mens rea untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum tidak terkunci, maka ia wajib dilepaskan,” urai akademisi sekaligus praktisi hukum tersebut.
Kritik Pola Paksaan Pidana Atas Sengketa Perdata yang Telah Inkrah
Gindha Ansori Wayka kembali melempar kritik tebal horizontal terhadap konstruksi perkara yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia memaparkan sasis portofolio sengketa Lahan Natar ini sebenarnya telah tuntas diuji secara substantif di sirkuit perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Dalam sasis riwayat hukum perdata di Pengadilan Negeri Kalianda, pihak Kementerian Agama tercatat sudah empat kali kalah beruntun, dan dokumen tergugat dinyatakan sah secara hukum. GAW menilai ada fluktuasi pemaksaan paksa dari penyidik untuk menghidupkan kembali sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ke dalam sirkuit hukum pidana khusus.
“Keabsahan alat bukti tanah itu sudah diuji tuntas di ranah perdata hingga PK dan Kemenag kalah empat kali. Aneh ketika bukti baku yang sama justru diputar menjadi konstruksi korupsi. Putusan PT Tanjung Karang ini fungsional mengembalikan harkat dan martabat kemanusiaan klien kami dari pemaksaan hukum,” tegas mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana FH Unila tersebut.
Menyikapi sasis putusan lepas ini, tim hukum GAW tengah bergerak taktis mengeksekusi sirkuit administrasi agar Lukman segera dikeluarkan dari barikade tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi. Di sisi lain, tim pengacara juga merapatkan barisan untuk mengonstruksi ulang draf Kontra Memori Kasasi guna memotong perlawanan hukum lanjutan dari JPU di tingkat Mahkamah Agung. (***)
Post a Comment