BANDAR LAMPUNG – Angin segar berembus bagi ribuan aparatur sipil di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Setelah menuntaskan hak bagi pegawai tetap, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung kini membidik sirkuit pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar dapat rampung 100 persen pada pekan depan.
Saat ini, sirkuit pencairan dana musiman tersebut masih tertahan di meja birokrasi lantaran membutuhkan sirkuit tahapan administrasi tambahan. Berbeda dengan klaster pegawai reguler, sitem penggajian PPPK paruh waktu memerlukan sirkuit rekonsiliasi data yang rigid dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab.
Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, membeberkan bahwa secara regulasi keuangan, mekanisme penganggaran bagi PPPK paruh waktu memang memiliki kamar tersendiri yang berbeda dengan skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu (full time).
“Untuk klaster PPPK paruh waktu saat ini dokumennya sedang dalam sirkuit proses. Sistem penganggarannya berada di dalam pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai langsung,” terang Mirza Irawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).
Harus Lewat Rekonsiliasi OPD, Realisasi PNS dan Pegawai Penuh Sudah 100 Persen
Mirza menjelaskan, karena cantolan anggarannya berada di pos belanja barang dan jasa, maka sirkuit pencairannya mutlak bertumpu pada keaktifan pengajuan lembar kerja dari OPD masing-masing. Rekonsiliasi data menjadi krusial guna menghitung secara presisi besaran nominal hak yang fluktuatif yang akan diterima oleh para PPPK paruh waktu sesuai dengan porsi jam kerja mereka.
Kendati sirkuit verifikasi data ini berjalan lebih fluktuatif, manajemen keuangan Pemprov Lampung mengaku optimistis transfer sirkuit dana ke rekening masing-masing pegawai paruh waktu dapat dieksekusi dalam waktu dekat.
“Kami menargetkan minggu depan seluruh proses rekonsiliasi dan verifikasi dokumen ini sudah klir 100 persen, sehingga rekan-rekan PPPK paruh waktu bisa langsung menikmati kucuran gaji ke-13 tersebut tanpa potongan,” tambah Mirza.
Di sisi lain, Mirza mengonfirmasi bahwa Pemprov Lampung telah berhasil menuntaskan 100 persen kewajiban pembayaran gaji ke-13 untuk klaster PNS dan PPPK penuh waktu tanpa ada kendala serapan.
Total Pagu Anggaran Siapkan Dana Jumbo Rp150 Miliar
Secara makro, sirkuit realisasi pembayaran gaji ke-13 di bumi Ruwa Jurai pada tahun anggaran berjalan ini telah menyedot kas daerah hingga menyentuh angka akumulatif sebesar Rp110 miliar.
Jumlah serapan dana jumbo yang telah ditransfer tersebut bergerak dari total pagu anggaran plafon tertinggi yang disiapkan Pemprov Lampung, yakni mencapai Rp150 miliar bersumber dari APBD daerah. Sisa pagu sekitar Rp40 miliar itulah yang kini tengah digodok untuk menuntaskan hak keuangan para pegawai paruh waktu.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas daya beli para aparatur daerah di tengah fluktuasi ekonomi pertengahan tahun 2026, sekaligus memacu indeks performa pelayanan publik di seluruh instansi Pemprov Lampung. (***)
Post a Comment