BANDAR LAMPUNG – Grafik kepercayaan masyarakat terhadap mutu pendidikan publik yang dikelola Pemerintah Provinsi Lampung mencatat lonjakan eksponensial. Pada sirkuit Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027, jumlah pendaftar tercatat menyentuh angka kisaran 34 ribu peserta didik, meroket tajam lebih dari dua kali lipat dibanding tahun lalu yang bertahan di angka 14 ribu pendaftar.
Lonjakan masif ini dibaca fungsional sebagai indikator kuatnya legitimasi publik terhadap akselerasi kualitas, fasilitas, dan kurikulum yang ditawarkan oleh rupa-rupa sekolah unggulan di Bumi Ruwa Jurai.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, melempar sasi bahwa fluktuasi angka pendaftar ini merupakan buah dari konsistensi Pemprov Lampung dalam merajut sistem pendidikan yang kompetitif dan berkarakter.
“Alhamdulillah, tahun ini antusiasme masyarakat sangat luar biasa hingga menembus angka 34 ribu pendaftar. Ini sinyal kuat bahwa kepercayaan publik terhadap sekolah-sekolah unggulan di Lampung semakin tinggi. Kami memandang fenomena ini sebagai amanah besar yang harus dijawab dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan secara berkelanjutan,” urai Thomas Amirico, Senin (8/6/2026).
Sebagai jangkar yuridis pelaksanaan seleksi, Disdikbud Lampung bergerak di atas landasan hukum Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026 yang mengatur petunjuk teknis (juknis) penerimaan murid baru SMA dan SMK.
Kuota Terbatas, Jaminan Sistem Berbasis Data Tanpa Intervensi
Thomas mengingatkan masyarakat dan wali murid agar membaca fluktuasi angka 34 ribu pendaftar ini secara proporsional. Pasalnya, tingginya animo tersebut dipastikan membentur sasis keterbatasan daya tampung (kuota) yang tersedia di masing-masing satuan pendidikan unggulan.
Guna mengantisipasi sengketa di lapangan, Disdikbud Lampung mengunci garansi bahwa seluruh tahapan seleksi digulirkan secara otomatis dengan sistem berbasis data yang merujuk ketat pada juknis gubernur. Langkah ini diambil guna menutup rapat sirkuit intervensi titipan, praktik diskriminasi, maupun perlakuan khusus terhadap calon siswa tertentu.
Sesuai regulasi yang berlaku, sirkuit penerimaan peserta didik tahun ini dipecah taktis ke dalam empat jalur proporsional:
Jalur Prestasi: Mendapat porsi terbesar yakni 35 persen.
Jalur Domisili (Zonasi): Dipatok sebesar 30 persen.
Jalur Afirmasi: Dijatah sebesar 30 persen guna menyokong siswa dari keluarga kurang mampu.
Jalur Mutasi: Dialokasikan sebesar 5 persen untuk memfasilitasi perpindahan tugas orang tua/wali.
“Semua berkas dan data pendaftar kami verifikasi secara ketat. Demi keadilan dan transparansi, seleksi berjalan lewat sistem digital terintegrasi. Tidak mungkin semua pendaftar bisa diakomodasi karena kuota bangku sekolah sudah ditetapkan sejak awal,” tegas Thomas.
Garansi Nol Rupiah Berkat Sokongan Dana BOS dan BOPD
Menepis kekhawatiran masyarakat mengenai sengketa biaya di sekolah unggulan, Thomas memastikan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari fase pendaftaran daring hingga tahapan daftar ulang bagi siswa yang dinyatakan lolos, sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Seluruh komponen anggaran operasional seleksi telah dicover penuh secara fungsional melalui integrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Daerah (BOPD) Provinsi Lampung.
Kendati mencatat capaian positif dari sasis kuantitas, Disdikbud Lampung tetap membuka ruang evaluasi makro terhadap jalannya sistem pendaftaran digital. Pihaknya melempar permohonan maaf terbuka apabila masih terdapat wali murid yang membentur kendala teknis selama masa pengisian formulir di portal SPMB.
“Harapan besar masyarakat yang dititipkan melalui angka 34 ribu pendaftar ini harus kami jawab dengan kerja nyata, pembenahan fasilitas, dan torehan prestasi yang terukur di level nasional maupun global,” pungkasnya. (***)
Post a Comment