JAKARTA – Gelombang pembersihan vertikal di tubuh birokrasi pemerintahan kembali memakan korban di level menteri. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis pagi (4/6/2026).
Langkah penahanan tersebut diketuk tim penyidik lembaga antirasuah usai mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu menjalani sirkuit pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Silmy terpantau keluar dari ruang sterilisasi sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat petugas menuju mobil tahanan. Sepanjang sirkuit barikade wartawan, Silmy memilih melakukan aksi bungkam dan enggan merespons rentetan pertanyaan jurnalis terkait konstruksi perkara maupun status hukum terbaru yang menjerat dirinya.
Menyerahkan Diri Pasca-Gencatan OTT di Jakarta Barat
Kronologi penindakan hukum ini bermula dari pecahnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK sejak tanggal 2 hingga 3 Juni 2026 di kawasan Jakarta Barat. Operasi senyap tersebut menyasar sirkuit mafia pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Silmy Karim sendiri memilih menyerahkan diri ke kantor KPK pada Rabu malam (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, beberapa saat setelah sirkuit penangkapan sejumlah anak buahnya meluas. Saat menginjakkan kaki di pelataran Gedung Merah Putih, dirinya sempat melontarkan pernyataan singkat dengan gestur tenang kepada awak media.
“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” kata Silmy sesaat sebelum naik ke ruang pemeriksaan.
Dalam klaster operasi yang sama, KPK total mengamankan belasan orang untuk dibedah keterangannya. Dua nama mentereng di lingkungan Keimigrasian turut terseret ke dalam sirkuit pemeriksaan darurat ini, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Sita Logam Mulia dan Valuta Asing di Kompleks Kuningan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik saat ini bergerak fluktuatif memetakan peran masing-masing pihak yang terjaring. KPK juga belum merinci apakah ada pihak korporasi, kuasa hukum, atau unsur WNA yang ikut dijadikan tersangka dalam sirkuit suap izin tinggal ini.
Kendati demikian, kesimpulan awal adanya praktik transaksional diperkuat oleh fluktuasi jumlah barang bukti berharga yang berhasil disita di lapangan. Kompleks Gedung Merah Putih kini dipenuhi oleh deretan aset sitaan dari para terperiksa yang diangkut menggunakan truk derek, meliputi:
4 unit kendaraan roda empat (mobil) berbagai jenis.
9 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda operasional.
Bundelan mata uang asing dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD) yang nilainya masih dihitung.
Ratusan gram logam mulia berupa emas murni yang diduga kuat sebagai instrumen gratifikasi atau suap.
Hingga Kamis siang, komisi antirasuah terpantau masih merampungkan sirkuit pemeriksaan lanjutan guna mengumumkan secara resmi status hukum perkara, rincian pasal, serta jumlah total tersangka yang akan menemani Silmy Karim di dalam sel tahanan. Skandal ini menjadi ujian berat bagi kementerian baru hasil pemekaran tersebut dalam menjaga integritas pintu gerbang kedaulatan negara. (***)
Post a Comment