BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil sikap berbobot dan tanpa kompromi dalam mengawal sasis pembuktian perkara dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak akan segan-segan mengajukan opsi jemput paksa ke majelis hakim apabila saksi kunci, Nanda Indira Bastian, kembali mangkir pada sirkuit persidangan berikutnya.
Peringatan keras korps adhyaksa tersebut mencuat pasca-absennya Bupati Pesawaran yang juga istri dari terdakwa mantan Bupati Dendi Ramadhona Kaligis tersebut pada agenda sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. JPU mematok tenggat waktu yang rigid agar saksi kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya di hadapan peradilan.
“Jika pada agenda persidangan berikutnya yang bersangkutan tidak juga hadir, kami dari tim JPU secara taktis akan langsung meminta upaya paksa berupa penerbitan surat penetapan pemanggilan paksa dari majelis hakim,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan.
Cek Fisik di RSUDAM: Tim Intelijen Pastikan Saksi Dirawat Tifus dan Vertigo
Agus menguraikan bahwa draf surat pemanggilan resmi sejatinya telah dilayangkan secara patut tiga hari sebelum sidang digelar. Namun, JPU baru menerima draf konfirmasi tertulis pada pagi hari persidangan yang menyatakan saksi berhalangan hadir karena harus menjalani perawatan medis intensif akibat didera penyakit tifus dan vertigo.
Menyikapi alasan kesehatan tersebut, Kejati Lampung bergerak responsif demi menegakkan akuntabilitas publik. Tim Intelijen bersama tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesawaran langsung diterjunkan untuk melakukan pengecekan fisik dan validasi faktual ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung.
Dari hasil inspeksi mendadak ke kamar perawatan, tim kejaksaan mengonfirmasi bahwa Nanda Indira memang benar dalam kondisi terbaring sakit dengan jarum infus yang masih menempel di tubuhnya. Kendati demikian, status medis tersebut ditegaskan tidak akan mereduksi sasis pengejaran materiil kesaksian yang dijadwalkan ulang secara maraton oleh pengadilan.
Kejar Batas Waktu Penahanan: Jaksa Bedah Aliran Fee Rumah Mewah dan Tas Branded
Langkah taktis pemanggilan ulang ini didorong oleh mepetnya sisa masa penahanan terdakwa Dendi Ramadhona yang kini mendekam di Rutan Kelas I Bandar Lampung sejak September tahun lalu. Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, telah memberikan lampu hijau kepada jaksa untuk mengoptimalkan pemanggilan saksi hulu demi efektivitas waktu peradilan.
Keterangan Nanda dipatok sebagai variabel paling utama karena namanya berulang kali berdenyut dalam fakta persidangan. Kesaksiannya sangat dibutuhkan guna membedah anatomi draf pencucian uang, khususnya terkait sirkulasi aliran dana fee proyek SPAM Pesawaran yang diduga disamarkan dalam bentuk aset properti rumah mewah di Jalan Bukit, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, serta kepemilikan puluhan unit tas mewah bermerek yang kini seluruhnya telah disita oleh negara. (***)
Post a Comment