PRINGSEWU – Jagat maya di Provinsi Lampung kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah rekaman video berkonten kekerasan di lingkungan remaja. Jagat media sosial lokal diramaikan oleh potongan video berdurasi sekitar 45 detik yang memperlihatkan dugaan aksi perundungan (bullying) disertai kontak fisik yang menimpa seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Respons cepat segera diambil oleh otoritas pendidikan dan aparat penegak hukum setempat guna meredam polemik digital dan memulihkan kondisi psikologis korban. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu, Supriyanto, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut melibatkan salah satu oknum siswa kelas VIII SMP Negeri 1 Ambarawa dan penanganan terpadu telah dilakukan pada Sabtu (30/5/2026).
"Laporan mengenai video viral tersebut langsung kami respons secara kolektif. Penanganan perkara di tingkat bawah dilakukan secara intensif melibatkan Kepala SMPN 1 Ambarawa, Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kabid Dikdas Disdikbud, jajaran Polres Pringsewu, serta para orang tua dari kedua belah pihak," terang Supriyanto saat memberikan konfirmasi normatif terkait kasus tersebut.
Penyelesaian via Restorative Justice dan Penandatanganan Komitmen
Berdasarkan hasil musyawarah mufakat lintas instansi yang digelar di sekolah setempat, klaster penyelesaian kasus ini diarahkan melalui skema kekeluargaan atau perdamaian (restorative justice). Pihak keluarga pelaku dan korban sepakat untuk tidak memperpanjang rentetan perkara ini ke ranah hukum pidana anak lebih lanjut.
Kedua belah pihak secara resmi telah membubuhkan tanda tangan di atas surat perjanjian perdamaian tertulis. Dalam klausul kesepakatan tersebut, oknum pelajar yang bertindak sebagai pelaku perundungan berjanji secara moral dan administratif tidak akan mengulangi perbuatan serupa, baik kepada korban maupun rekan sebaya lainnya di lingkungan sekolah.
"Meskipun diselesaikan secara damai, sanksi edukatif tetap berjalan. Pelaku telah mendapatkan pembinaan karakter terpadu dari unit PPA Polres Pringsewu dan guru bimbingan konseling sekolah. Sementara di sisi lain, fokus utama kami adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan trauma healing untuk pemulihan mental serta pemeriksaan fisik menyeluruh," urai Supriyanto.
Evaluasi Makro: Sekolah Diminta Gencarkan Pendidikan Karakter
Berkaca dari insiden yang mencoreng marwah pendidikan di Pringsewu ini, Disdikbud Pringsewu langsung mengeluarkan instruksi tegas yang dialamatkan kepada seluruh kepala sekolah tingkat dasar dan menengah di wilayah hukum setempat. Sekolah diwajibkan memperketat mitigasi potensi kekerasan pelajar selama jam operasional sekolah.
Beberapa poin instruksi makro yang tertuang antara lain akselerasi pembinaan mental rohani secara berkesinambungan, optimalisasi piket guru untuk mengawasi pergerakan siswa di titik buta sekolah saat jam istirahat, serta penguatan internalisasi pendidikan karakter Pancasila.
Lebih lanjut, Supriyanto menekankan bahwa benteng pertahanan perilaku anak tidak bisa hanya dibebankan pada pundak pihak sekolah semata. Sinergi segitiga antara guru di sekolah, orang tua di rumah, serta pamong aparatur pekon (desa) di lingkungan tempat tinggal menjadi variabel penentu utama.
"Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari elemen masyarakat, aparat pekon, dan terutama orang tua untuk tidak abai memantau indikasi perilaku menyimpang anak di luar jam sekolah. Pengendalian pola pergaulan remaja di era digital ini membutuhkan pengawasan melekat demi mencegah runtuhnya moralitas generasi penerus Pringsewu," pungkasnya tegas. (***)
Post a Comment