Mulai 2 Juni, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bebaskan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di Lampung

 


BANDAR LAMPUNG – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meluncurkan program stimulan berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) besar-besaran yang akan berlaku efektif mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Langkah taktis ini dikukuhkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026, sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor G/279/VI.03/HK/2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Regulasi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada 26 Mei 2026 tersebut dirancang untuk merangsang pendapatan daerah sekaligus memberikan relaksasi ekonomi bagi masyarakat melalui penghapusan denda, diskon pajak, hingga kemudahan administrasi balik nama.

Stimulus bagi Penunggak Pajak dan Reward Wajib Pajak Taat

Kebijakan yang diarsiteki Pemprov Lampung tahun ini terbilang komprehensif karena membagi klaster insentif secara adil, baik untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan maupun warga yang selama ini taat menunaikan kewajibannya.

Bagi kendaraan yang mengalami tunggakan pajak selama satu tahun atau lebih, pemilik kini tidak perlu panik. Mereka cukup membayar pokok PKB tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama saja. Sementara, seluruh sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta denda administrasi resmi dihapuskan alias gratis. Selain itu, aturan pajak progresif juga resmi ditiadakan selama periode program.

Di sisi lain, apresiasi tinggi berupa diskon PKB tahun berjalan diberikan kepada masyarakat yang taat membayar pajak, dengan rincian pemotongan sebagai berikut:

  • Diskon 5 persen bagi kendaraan yang melakukan pembayaran secara tepat waktu.

  • Diskon 15 persen bagi kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut, potongan ini diberikan pada saat perpanjangan tahun kelima.

  • Diskon 20 persen untuk kendaraan yang taat empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 10 tahun.

  • Diskon 25 persen untuk kendaraan yang konsisten taat empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 15 tahun ke atas.

Pemotongan Biaya Mutasi, Investasi Angkutan Umum, dan Kemudahan Tanpa KTP Asli

Skema insentif juga menyasar sektor balik nama kendaraan (BBN2) serta mutasi masuk dari luar daerah guna mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari kendaraan berplat non-BE yang beroperasi di Lampung.

Untuk mutasi atau balik nama lokal (dalam daerah), pemprov memberikan diskon PKB tahun berjalan sebesar 50 persen untuk kendaraan roda dua dan 25 persen untuk kendaraan roda empat. Jika unit tersebut memiliki tunggakan, wajib pajak hanya dibebankan membayar 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama.

Sementara itu, untuk kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi masuk ke Lampung, akan diganjar diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan berlanjut diskon 50 persen lagi pada tahun kedua.

Keberpihakan juga diberikan pada sektor transportasi publik dan investasi. Kendaraan umum yang menanamkan investasi di Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 40 persen ditambah ekstra potongan 20 persen, serta diskon BBN1 mencapai 54 persen.

Guna memangkas rantai birokrasi, warga yang kendaraannya masih atas nama pemilik lama kini tetap bisa melakukan pembayaran pajak tahunan secara langsung tanpa wajib menunjukkan KTP asli pemilik sebelumnya. Layanan ini juga sudah terintegrasi digital dan bisa diakses via aplikasi SIGNAL maupun e-Samdes.

Imbauan Tegas Bagi Perusahaan dan Layanan WA Center Bapenda

Menutup arahannya dalam SE tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajaran direksi perusahaan, organisasi, maupun lembaga yang beroperasi di wilayah hukum Lampung untuk segera memutasikan kendaraan operasionalnya menjadi plat BE.

Bagi masyarakat yang kendaraannya telah berpindah tangan karena dijual, dilelang, mengalami rusak berat, atau hilang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengimbau agar segera melaporkannya demi pemutakhiran data guna menghindari tagihan di kemudian hari. Laporan dapat dikirimkan secara cepat melalui layanan WA Center resmi Bapenda di nomor 085267884488. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post