BANDAR LAMPUNG – Kebijakan alokasi anggaran pendidikan di Kota Bandar Lampung memicu perdebatan hangat di ruang publik. Rencana Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang ingin menggelontorkan dana insentif sebesar Rp2 juta per bulan bagi sekitar 211 Kepala Sekolah disayangkan oleh sejumlah pihak. Kebijakan ini dinilai kontradiktif di tengah fakta belum terealisasinya dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang sangat krusial bagi operasional mendasar peserta didik.
Hingga akhir Mei 2026, dana BOSDA senilai Rp9,5 miliar yang telah disahkan dan diketuk palu oleh DPRD Kota Bandar Lampung sejak November 2025 lalu dilaporkan belum juga didistribusikan ke sekolah-sekolah penerima manfaat. Padahal, dana tersebut diproyeksikan untuk menopang operasional pendidikan jenjang SMP agar program sekolah gratis dapat berjalan optimal tanpa ada pungutan biaya apa pun kepada wali murid.
Jika kalkulasi anggaran tersebut diteruskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menghabiskan anggaran daerah kurang lebih sebesar Rp5,64 miliar per tahun. Alokasi ini dinilai kurang proporsional lantaran diperuntukkan bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang secara struktur kesejahteraan sebenarnya telah menerima berbagai akses ekonomi resmi, mulai dari gaji pokok, gaji ke-13, gaji ke-14 (THR), hingga tunjangan sertifikasi profesi.
Rasio Kebutuhan Siswa Jauh Lebih Mendesak
Sorotan tajam muncul mengenai skala prioritas kepala daerah. Berdasarkan perbandingan data di lapangan, rasio jumlah peserta didik yang membutuhkan sokongan operasional gratis mencapai angka 1 banding 500 jika dikomparasikan dengan jumlah kepala sekolah.
Apabila Wali Kota Eva Dwiana bersedia meninjau ulang dan membatalkan rencana insentif tersebut, anggaran Rp5,64 miliar tersebut dapat dialihkan untuk memperkuat ketahanan operasional sekolah. Dengan mitigasi tersebut, total stimulus BOSDA untuk operasional siswa di Bandar Lampung diyakini dapat melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp14,69 miliar.
Langkah pengalihan ini dinilai jauh lebih logis demi menjamin pemenuhan hak fasilitas belajar mengajar di tingkat tapak, ketimbang mengutamakan peningkatan pendapatan struktural individu para pemangku kebijakan sekolah.
Pakar Kebijakan Publik Desak Aturan Verifikasi yang Ketat
Rencana realisasi insentif ini turut memantik atensi dari Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani. Menurutnya, pemberian insentif bagi tenaga kependidikan atau kepala sekolah sebenarnya diperbolehkan oleh undang-undang, dengan catatan mutlak bahwa output dari anggaran tersebut linear dengan peningkatan mutu serta kualitas pendidikan makro.
Sani mencontohkan, insentif sangat sah diberikan jika diperuntukkan bagi kepala sekolah atau guru yang sedang menempuh studi lanjutan untuk menunjang kompetensi mengajarnya. Namun, pola distribusinya tidak boleh disamakan dengan model paket umroh gratis atau wisata rohani yang selama ini kerap menjadi sorotan publik dan dinilai sarat muatan politis.
"Harus ada regulasi formal, indikator kinerja yang jelas, serta petunjuk teknis (juknis) yang ketat dalam proses verifikasi siapa saja yang berhak menerima insentif dari APBD tersebut. Jika dana publik sektor pendidikan sebesar 20 persen dari APBD digunakan untuk guru atau kepala sekolah, syarat penerima manfaatnya harus selektif. Apakah mereka kelak berdampak langsung pada kualitas anak didik kita atau tidak," tegas Abdullah Sani dalam keterangannya.
Sani juga mempertanyakan apakah serapan mandatori spending 20 persen anggaran pendidikan di APBD Bandar Lampung saat ini sudah benar-benar surplus memenuhi kebutuhan fasilitas siswa, sehingga dana BOSDA tidak lagi diletakkan sebagai prioritas utama oleh pemkot.
Ia mengingatkan bahwa ruh utama dari pemanfaatan dana hibah maupun anggaran pendidikan daerah adalah untuk mencapai cita-cita konstitusional bernegara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar berorientasi pada skema bagi-bagi anggaran seremonial. (***)
Post a Comment