Gelar Perkara Rampung, Polres Pesawaran Tetapkan Rama Diansyah Sebagai Tersangka


 PESAWARAN – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran resmi meningkatkan status hukum penanganan perkara atas laporan polisi yang bergulir sejak September tahun lalu. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), otoritas kepolisian secara formal menetapkan Rama Diansyah sebagai tersangka menyusul ditemukannya alat bukti yang sah dalam proses gelar perkara.

Keputusan peningkatan status hukum ini tertuang secara rigid dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas draf penegakan hukum yang dijalankan oleh penyidik pembantu guna memberikan kepastian materiil kepada pihak pelapor atas pengaduan yang diajukan pada 10 September 2025 silam.

“Penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan pro-justitia sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dan pelaksanaan gelar perkara telah dirampungkan sebagai fondasi hukum penetapan tersangka tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Rudi Hartono, selaku penyidik utama perkara.

Lengkapi Berkas: Penyidik Bidik Pelimpahan Tahap I ke Kejaksaan

Pasca-penetapan tersangka, sasis penyidikan dipastikan bergerak dinamis. Tim penyidik Satreskrim Polres Pesawaran tengah menjadwalkan pelayangan surat pemanggilan resmi guna memeriksa Rama Diansyah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Paralel dengan pemeriksaan tersebut, penyidik juga mengirimkan draf pemberitahuan formal terkait penetapan tersangka ini ke korps adhyaksa setempat.

Fokus kerja kepolisian saat ini diarahkan pada penguatan substansi berkas perkara. Penyidik terus melakukan rekonstruksi dokumen dan penajaman alat bukti agar draf berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21) secara formil maupun materiil sebelum dieksekusi dalam pelimpahan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Polres Imbau Pelapor Serahkan Bukti Tambahan

Guna mempercepat proses sirkular pemberkasan di tingkat tapak, Polres Pesawaran membuka ruang komunikasi horizontal secara terbuka dengan pihak korban atau pelapor. Rudi Hartono mengimbau apabila pihak pelapor masih memiliki informasi krusial, dokumen pendukung, atau bukti petunjuk tambahan yang berkaitan langsung dengan perkara ini, untuk segera menyerahkannya ke ruang penyidik.

Suntikan bukti tambahan dinilai penting untuk memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan serta mempermudah jaksa penuntut umum dalam menyusun berkas dakwaan di persidangan nanti. Kepolisian menggaransi bahwa penanganan perkara pidana ini akan terus berjalan secara profesional, imparsial, dan tegak lurus pada peraturan perundang-undangan guna menjamin rasa keadilan di tengah masyarakat Bumi Andan Jejama. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post