BANDAR LAMPUNG – Penanganan skandal dugaan penyelewengan distribusi minyak goreng subsidi merek MinyaKita di Provinsi Lampung kini berada di sirkuit "remang-remang". Kasus besar yang disinyalir kuat mengakar hingga ke lingkaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung tersebut dinilai publik berjalan fluktuatif cenderung mandek, tanpa ada kejelasan status hukum yang transparan.
Perkara yang sempat memicu atensi luas ini bermula dari operasi penyegelan sebuah gudang yang dikelola oleh PT Anugerah Lampung Sejahtera (PT ALS) di kawasan strategis Rajabasa Jaya, Bandar Lampung. Dalam operasi penindakan beberapa waktu lalu, aparat penegak hukum dilaporkan sempat menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk dua unit truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dan satu armada Isuzu Elf yang diduga kuat menjadi alat angkut distribusi ilegal.
Namun, pemantauan investigatif terbaru di lapangan justru menunjukkan anomali besar. Garis polisi (police line) yang sebelumnya mengitari area gudang kini telah raib misterius. Aktivitas bongkar muat di sekitar lokasi pun terpantau kembali bergulir normal, seolah tidak pernah tersentuh oleh rentetan proses hukum.
Kasat Reskrim Irit Bicara, Humas Polresta Hanya Sebut 'Masih Proses'
Sikap irit bicara ditunjukkan oleh otoritas kepolisian setempat saat dikonfirmasi mengenai perkembangan sirkuit pemeriksaan saksi-saksi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, tidak memberikan rincian teknis terkait kelanjutan perkara korporasi ini.
"Masih dalam proses," ujar Kompol Gigih Andri Putranto dalam pernyataan singkatnya saat dikonfirmasi awak media.
Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan jurnalis di mapolresta setempat juga terus membentur dinding tebal. Pihak humas kepolisian tidak mampu menyodorkan keterangan tambahan atau rilis berkala, selain mengulang narasi normatif bahwa perkara tersebut masih berjalan di meja penyidik. Minimnya transparansi ini dinilai berpotensi kuat menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai.
Pihak Perusahaan Membantah, Sebut Salah Alamat Gudang
Fakta mengejutkan lain juga ditemukan di internal lokasi yang diduga menjadi episentrum penimbunan. Salah satu staf administrasi yang ditemui di area operasional justru melontarkan pengakuan sebaliknya, mengklaim bahwa area kerja mereka bersih dari penyegelan.
"Tidak ada garis polisi, dan kami tidak pernah mendengar ada penyegelan di sini," cetus staf tersebut.
Bantahan senada ditekankan oleh perwakilan prinsipal perusahaan, Vigo. Ia menegaskan bahwa PT ALS merupakan entitas bisnis yang bergerak murni di sektor distribusi pelumas (oli) serta produk perawatan otomotif untuk kendaraan roda dua, roda empat, hingga kebutuhan industri. Pihaknya mengklaim tidak memiliki keterkaitan kerja dengan distribusi komoditas bahan pangan, khususnya minyak goreng subsidi program pemerintah.
"Tidak ada, kami tidak pernah mendengar (penggerebekan). Mungkin gudang lain, karena di kawasan ini ada beberapa gudang," bela Vigo.
Hingga berita ini diturunkan, teka-teki mengenai keterlibatan oknum birokrat berinisial ALS (Aldila Leo Saputra) yang sempat mencuat di awal pusaran kasus, masih menjadi bola liar. Senyapnya pergerakan penyidik dalam memanggil saksi-saksi kunci dari unsur pemerintahan kian memperlebar spekulasi bahwa pengusutan kasus mafia pangan di Lampung ini terancam menguap. (***)
Post a Comment