Inovasi berbasis digital ini diposisikan sebagai jembatan komunikasi langsung antara masyarakat akar rumput dan pemangku kebijakan hulu. Melalui sistem ini, rantai birokrasi pelaporan dipangkas secara sirkular untuk memastikan setiap keluhan warga terkait infrastruktur, sosial, maupun administrasi segera dieksekusi oleh dinas teknis terkait.
“Halo Lamsel saat ini sudah memasuki tahapan uji coba operasional di tingkat tapak sebelum dilepas secara resmi ke publik. Kita memanfaatkan platform WhatsApp di nomor 0821-2880-0800 agar mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Selatan, Hendry Kurniawan.
Pengawasan Melekat: Bupati dan Sekda Pantau Langsung Tindak Lanjut Dinas
Hendry menguraikan bahwa arsitektur sistem Halo Lamsel didesain memiliki sasis pengawasan yang sangat ketat. Setiap draf laporan atau permohonan layanan yang masuk dari warga akan otomatis terdistribusi ke dasbor perangkat daerah yang berkompeten secara berjenjang.
Guna menghindari draf penanganan yang lamban atau pengendapan laporan di tingkat bawah, perkembangan status tindak lanjut (progress tracking) dapat dipantau secara real-time oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Sekretaris Daerah, hingga jajaran asisten. Diskominfo dijadwalkan segera menggelar uji coba fase kedua guna menguji ketahanan sistem dan menjaring masukan publik demi penyempurnaan fitur aplikasi sebelum peluncuran formal.
Hendry juga memberikan instruksi rigid kepada seluruh operator perangkat daerah agar menepati draf standar operasional prosedur (SOP) pelayanan, dengan wajib memberikan respons yang cepat, taktis, sopan, dan profesional guna membangun kembali kepercayaan publik (public trust).
Sekda Supriyanto: Kinerja Satu Dinas Cerminan Pemkab Keseluruhan
Menanggapi draf pemaparan dari Diskominfo, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menekankan bahwa keberhasilan digitalisasi pelayanan ini tidak boleh bertumpu pada keandalan perangkat lunak semata. Variabel penentu utama tetap berada pada komitmen kepatuhan dan integritas sumber daya manusia di setiap dinas selaku eksekutor laporan di lapangan.
Supriyanto memperingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar menindaklanjuti setiap draf pengaduan dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan etika pelayanan publik yang bersih.
“Jangan sampai ada respons defensif atau pengabaian laporan dari masyarakat. Apa yang dikerjakan atau diabaikan oleh satu perangkat daerah akan langsung menjadi rapor dan cerminan Pemkab Lampung Selatan secara keseluruhan. Sistem digital ini menuntut kita bekerja cepat, responsif, dan akuntabel,” pungkas Supriyanto secara tegas menutup rakor. (***)
Post a Comment