GUNUNG SUGIH – Tata kelola dana sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kini masuk dalam sasis bidikan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah secara resmi menaikkan status penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat untuk Tahun Anggaran 2024 dengan nilai draf instrumen mencapai lebih dari 2,6 miliar rupiah.
Langkah agresif korps adhyaksa ini dipicu oleh adanya draf aduan masyarakat terstruktur yang mensinyalir terjadinya penyimpangan sirkuit pencairan dan draf pemotongan anggaran sepihak. Seluruh berkas laporan beserta draf dokumen otentik pendukung kini telah dioperasikan di bawah meja penyidik untuk mengurai potensi kerugian keuangan negara.
“Laporan pengaduan masyarakat mengenai draf pengelolaan dana hibah Kesra tersebut sudah kami tindak lanjuti secara formal. Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah untuk masuk ke sasis proses penyelidikan dan draf hukum lebih lanjut,” tegas Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera.
DPP KAMPUD Serahkan Dokumen, Desak Pengusutan Transparan Hingga Akar
Sorotan tajam terhadap draf penggunaan dana publik ini dikawal ketat oleh elemen sipil. Ketua DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, menyatakan bahwa pihaknya telah menyuplai bukti sasis awal yang cukup kuat kepada tim kejaksaan untuk membongkar draf rekayasa administrasi penerima hibah.
Seno mendesak agar kejaksaan tidak tebang pilih dan mengusut tuntas sirkulasi aliran dana tersebut demi kepastian hukum serta memulihkan draf rasa keadilan sosial di tengah masyarakat. Dana miliaran tersebut sejatinya dialokasikan APBD untuk menyokoh operasional organisasi keagamaan, renovasi rumah ibadah, dan lembaga sosial kemasyarakatan, bukan untuk draf penyalahgunaan wewenang sektoral.
Penyidik Pidsus kini memfokuskan draf pemeriksaan pada tiga sasis krusial, yakni mekanisme verifikasi faktual daftar penerima hibah, draf proses pencairan rekening bank, hingga draf keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang diserahkan oleh Bagian Kesra.
Manajemen Kesra Setdakab Bungkam, Pengamat Ingatkan Ujian Transparansi
Di sisi lain, sasis birokrasi Pemkab Lampung Tengah defensif menghadapi bergulirnya kasus ini. Hingga draf berita ini diturunkan, pejabat berwenang di Bagian Kesra Setdakab Lampung Tengah memilih bungkam dan belum memberikan draf tanggapan resmi ataupun draf klarifikasi tertulis atas upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis.
Sikap tertutup ini menuai kritik dari para pengamat kebijakan publik regional yang menilai bungkamnya birokrasi justru memperkuat draf spekulasi negatif. Kasus ini dinilai menjadi draf ujian berat bagi efektivitas pengawasan internal Inspektorat daerah dalam mendeteksi kebocoran anggaran hulu. Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa sasis penanganan perkara tipikor ini tetap berjalan rigid dengan menghormati draf asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum draf dakwaan final dibuktikan di muka persidangan. (***)
Post a Comment