Suarakan Mufakat Agung, Masyarakat Adat BPBR Way Kanan Desak Negara Kembalikan Hak Kelola 32 Ribu Hektare Register 44

 


WAY KANAN – Genderang perjuangan hak atas ruang kelola agraria resmi ditabuh oleh masyarakat adat di Bumi Ramik Ragom. Masyarakat Adat Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) menggelar perhelatan sakral Mufakat Agung yang dipusatkan di Balai Adat, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (30/5/2026).

Pertemuan akbar yang dihadiri oleh ratusan tokoh adat (penyimbang), elemen pemuda, dan perwakilan masyarakat sipil tersebut menelurkan manifesto politik dan kesepakatan krusial. Mereka mendesak Pemerintah Pusat dan negara untuk membuka keran akses pengelolaan kawasan hutan Register 44 yang secara historis merupakan tanah ulayat dan hutan larangan adat mereka.

Putra Adat Buay Pemuka Bangsa Raja, Ardho Adam Saputra, SE, menegaskan bahwa konversi sepihak wilayah adat menjadi kawasan hutan produksi milik negara selama puluhan tahun terbukti gagal memberikan dampak ekonomi positif mutlak bagi kesejahteraan masyarakat lokal di sekitar hutan.

"Hasil Mufakat Agung secara bulat menyimpulkan bahwa lahan adat kami yang dahulu merupakan hutan larangan, dan kini berubah fungsi menjadi hutan produksi, sama sekali belum memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat adat. Kebijakan ini justru menciptakan ketimpangan struktural yang akut," ujar Ardho Adam Saputra taktis.

Ratusan Tahun Jadi Penonton, Cegah Praktik Monopoli Lahan

Lebih lanjut, Ardho menyoroti bahwa nihilnya hak kelola formal bagi masyarakat lokal telah membuka celah lebar bagi praktik gurita penguasaan lahan secara sepihak oleh korporasi atau pihak-pihak tertentu. Imbasnya, skema pemanfaatan sumber daya alam tersebut dinilai tidak berpihak sama sekali pada kepentingan hajat hidup masyarakat adat di tingkat tapak.

Masyarakat adat BPBR meminta keseriusan kementerian terkait untuk menyelaraskan kebijakan kehutanan dengan program strategis nasional Presiden, khususnya dalam klaster reforma agraria, perhutanan sosial, serta pemberdayaan masyarakat adat nusantara.

"Kami meminta negara memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat adat untuk mengelola kawasan tersebut secara mandiri. Selama ratusan tahun, masyarakat adat di sini dipaksa hanya menjadi penonton di atas kekayaan sumber daya alam yang berada di tanah ulayatnya sendiri," cetus Ardho lugas.

Kawasan hutan yang menjadi lokus tuntutan masyarakat adat tersebut membentang di areal Register 44, dengan estimasi luas wilayah mencapai kurang lebih 32.000 hektare. Ardho optimistis, di bawah kendali masyarakat adat, potensi ekonomi makro dari Register 44 dapat dieksplorasi secara berkelanjutan berbasis kearifan lokal tanpa merusak ekosistem hutan.

Didukung 1.066 Penyimbang Suku, Siap Tempuh Jalur Konstitusional

Perjuangan agraria ini dipastikan memiliki legitimasi adat yang sangat kuat dan mengakar. Ardho menguraikan bahwa Buay Pemuka Bangsa Raja bukanlah entitas kecil, melainkan kesatuan masyarakat hukum adat besar yang ditopang oleh struktur kepemimpinan kolektif sebanyak 1.066 penyimbang suku marga.

Ribuan penyimbang tersebut hingga detik ini aktif memelihara tata nilai, hukum adat, dan batasan ulayat secara turun-temurun. Oleh karena itu, hasil keputusan Mufakat Agung ini merepresentasikan suara komunal demi menegakkan keadilan dan masa depan generasi muda Way Kanan.

Guna menggolkan hasil mufakat tersebut ke tingkat pengambil kebijakan di Jakarta, masyarakat adat BPBR telah membentuk tim advokasi terpadu yang diisi oleh lintas elemen, termasuk menggandeng praktisi hukum hukum tata negara, Gindha Ansori, SH, MH.

"Kami bersama tokoh adat, pemuda daerah, penasihat hukum, serta seluruh elemen masyarakat akan memperjuangkan hasil musyawarah ini secara konstitusional sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Aspirasi ini tidak bisa ditawar lagi karena menyangkut hak hidup, keadilan, dan masa depan anak cucu kami," pungkas Ardho Adam Saputra retoris. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post