Bahas LHP BPK, Pansus DPRD Lampung Periksa Maraton 48 OPD dalam Dua Hari

 Berikut adalah draf berita mendalam (depth news) yang diolah secara komprehensif berdasarkan fungsi 


BANDAR LAMPUNG
– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung memacu sasis pengawasan anggaran secara maraton guna membedah transparansi keuangan daerah. Lembaga legislatif menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) berskala masif dengan memanggil 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung dalam kurun waktu rigid selama dua hari, Senin hingga Selasa (29-30 Juni 2026).

Agenda pemeriksaan kilat ini dirancang untuk membedah tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Langkah taktis parlemen ini tertuang dalam draf surat resmi DPRD Lampung Nomor: 000.1.5/III.01/2026 yang diteken langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lampung, Ismet Roni.

Melalui draf instruksi tersebut, Gubernur Lampung diminta memberikan perintah rigid kepada seluruh pimpinan satuan kerja agar menghadiri sirkuit persidangan berkala di gedung parlemen tanpa celah keterwakilan. Langkah ini ditempuh guna memastikan draf evaluasi sisa anggaran dan temuan administratif BPK dapat diselesaikan tepat waktu sebelum draf laporan akhir Pansus disahkan.

Komando Supriyadi Hamzah: Lima Catatan Rigid dan Larangan Mewakilkan Hadir

Sasis pemeriksaan maraton ini dikomandoi langsung oleh Ketua Pansus Supriyadi Hamzah, didampingi Wakil Ketua Fatikhatul Khoiriyah, Sekretaris Garinca, serta diperkuat oleh 22 anggota legislator lintas fraksi. Guna menjamin efektivitas persidangan, Pansus menetapkan lima sasis instruksi mati yang wajib dipatuhi oleh para kepala dinas, badan, dan biro yang menghadap.

Pertama, kepala OPD dipatok wajib hadir secara fisik tanpa diwakilkan oleh sekretaris maupun kepala bidang. Kedua, mereka diwajibkan membawa dokumen otentik dan draf bukti tindak lanjut atas temuan LHP BPK 2025. Ketiga, membawa dokumen rencana aksi (action plan) penyelesaian masalah. Keempat, memaparkan secara verbal mengenai hambatan, kendala lapangan, serta solusi konkret hukum, dan kelima, menyuplai dokumen pendukung lain yang dianggap vital yang digandakan sebanyak 25 rangkap.

Pansus menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala OPD secara langsung akan dinilai sebagai bentuk draf pelecehan terhadap fungsi pengawasan parlemen (contempt of parliament) dan ketidakseriusan birokrasi dalam memulihkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Pembagian Empat Sesi Maraton: Dari Dinas Teknis Hingga Lembaga Auditor Internal

Sirkuit RDP maraton ini dibagi secara taktis ke dalam empat draf klaster waktu guna mengurai antrean dan menjaga fokus bedah draf anggaran. Pada hari pertama, Senin (29/6/2026), pemeriksaan sesi pagi membedah klaster infrastruktur dan pelayanan dasar horizontal, meliputi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP & CK), Dinas Perhubungan, ESDM, Balitbangda, PMDT, Penanaman Modal, Diskominfotiksan, Kesbangpol, BKD, dan Disdukcapil.

Bergeser pada sesi siang hari pertama hingga draf malam, Pansus menggeser sasis bidikan ke sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan operasional biro, dengan membedah RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dispora, Disnaker, Dinas Sosial, Rumah Sakit Jiwa, Dispppa, BPBD, Biro Perekonomian, Biro Kesra, Dinas Perpustakaan, serta BPSDM.

Selanjutnya pada hari kedua, Selasa (30/6/2026), Pansus menjadwalkan draf pemeriksaan inti di sektor sentral administrasi dan keuangan makro pada sesi pagi. Pejabat yang dibidik meliputi Sekretaris Daerah, Bappeda, Bapenda, BPKAD, Inspektorat, Asisten Pemerintahan & Kesra, serta jajaran Biro Pemerintahan, Organisasi, Hukum, Adpim, Umum, Administrasi Pembangunan, dan Biro Pengadaan Barang-Jasa (BPBJ).

Rangkaian RDP maraton ini akan ditutup secara sirkular pada Selasa siang dengan memeriksa performa draf anggaran Dinas Kesehatan, RSUD Bandar Negara, Dinas KPTPH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi-UKM, Perindag, Dinas Kehutanan, Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan, serta Badan Penghubung. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post