Sokong Restorative Justice Mbah Mujiran, DPP KAMPUD Dorong Hakim Gunakan Opsi Putusan Pemaafan

 


BANDAR LAMPUNG – Gelombang empati dan dukungan publik terhadap Mbah Mujiran (72), kakek lanjut usia asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, yang didakwa mencuri getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII, terus mengalir deras. Kali ini, desakan agar perkara tersebut diselesaikan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda ini harus ditakar dengan timbangan hati nurani yang bijaksana. Menurutnya, latar belakang Mbah Mujiran yang nekat mengambil getah karet akibat himpitan ekonomi ekstrem untuk memberi makan istri dan cucunya, sangat tidak layak jika harus diganjar dengan hukuman penjara badan.

"Sepatutnya kasus ini diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Langkah ini tentu membutuhkan kebesaran hati dan dukungan penuh dari semua elemen, mulai dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga manajemen PTPN selaku pihak yang dirugikan," kata Seno Aji saat memberikan keterangan di Kota Bandar Lampung, Minggu (24/5/2026).

Tawarkan Solusi Konsep 'Rechterlijk Pardon' Jika Jalur Islah Buntu

Aktivis hukum yang dikenal low profil ini memberikan catatan kritis. Jika instrumen restorative justice di lapangan berpotensi buntu akibat adanya syarat formal yang mewajibkan terdakwa memulihkan kerugian material korban—sementara kondisi ekonomi Mbah Mujiran berada di bawah garis kemiskinan—maka institusi peradilan harus berani mengambil langkah progresif.

Seno Aji mendorong majelis hakim untuk mengaplikasikan konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon). Opsi hukum ini dinilai sangat adil dengan menimbang ringannya kadar perbuatan, keadaan pribadi pelaku yang sudah uzur dan sakit-sakitan, serta situasi darurat kelaparan saat tindak pidana tersebut terjadi.

"Lewat putusan pemaafan hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun hakim memilih untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana maupun tindakan apapun atas pertimbangan keadilan substantif," urai Seno.

Lebih lanjut, alumnus magister hukum ini menerangkan bahwa produk hukum berupa rechterlijk pardon ini memiliki keunggulan tersendiri karena sifatnya yang berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat. Putusan pemaafan secara otomatis mengunci ruang bagi adanya upaya hukum lanjutan dari penuntut umum, sehingga perkara dapat langsung berakhir tanpa harus berlarut-larut hingga ke tingkat kasasi.

Ironi Perut Lapar di Balik Jeruji Besi Lapas Kalianda

Kondisi riil di balik nekatnya aksi Mbah Mujiran diungkapkan secara gamblang oleh sang kuasa hukum, Arif Hidayattullah. Arif memaparkan bahwa sebelum kliennya ditangkap oleh petugas keamanan kebun, Mbah Mujiran telah berikhtiar ke sana-kemari untuk meminjam uang demi membeli seonggok beras, namun usahanya nihil hasil.

“Getah karet yang diambil itu murni rencananya akan dijual agar istri dan seorang cucunya bisa makan hari itu. Namun ironisnya, sebelum sempat dijual dan menghasilkan uang, beliau sudah telanjur ditangkap terlebih dahulu,” ungkap Arif.

Arif menambahkan, kondisi kesehatan Mbah Mujiran terus mengalami kemerosotan yang signifikan selama mendekam di sel tahanan Lapas Kalianda. Faktor usia yang telah menginjak kepala tujuh ditambah beban psikologis akibat jerat hukum membuat fisiknya kian rentan.

Kendati demikian, tim penasihat hukum mengapresiasi respons positif dan empati yang ditunjukkan oleh perangkat persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda. Pihak kejaksaan dan majelis hakim secara terbuka telah memberikan sinyal hijau serta merekomendasikan pemanggilan pihak manajemen PTPN I untuk duduk bersama membahas klausul perdamaian.

Mengingat barang bukti getah karet belum sempat berpindah tangan menjadi uang dan tidak ada kerugian nyata yang dialami perusahaan negara tersebut, opsi pemaafan hakim dinilai menjadi jalan keluar paling beradab. Langkah ini tidak hanya akan menyudahi penderitaan fisik seorang kakek tua, tetapi juga menjaga muruah hukum agar tetap membumi dan humanis di wilayah Lampung Selatan. (Kmf)

Post a Comment

Previous Post Next Post