BANDAR LAMPUNG – Polemik dugaan sengketa kepemilikan lahan yang menyeret nama Yayasan Pendidikan Azzahra di Kota Bandar Lampung kian meruncing ke arah babak baru. Di tengah derasnya desakan dari pihak ahli waris H. Muhammad Nawawi agar substansi perkara dibuka secara transparan di Mapolda Lampung, pihak terlapor justru memilih mengambil langkah pasif dengan menutup diri dari jurnalis.
Pendiri Yayasan Azzahra, Siti Fatimah Ramin—atau yang karib disapa di kalangan publik dengan panggilan Bunda Ning—hingga kini dilaporkan belum bersedia memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait laporan dugaan penyerobotan tanah yang sejatinya telah menggelinding di ranah hukum sejak tahun 2025 lalu.
Ikhtiar konfirmasi berimbang (cover both sides) yang dilayangkan oleh sejumlah jurnalis lintas media melalui sambungan telepon seluler maupun pesan berbasis aplikasi WhatsApp sama sekali tidak membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan jawaban, nomor kontak para jurnalis yang mencoba meminta perimbangan informasi tersebut dikabarkan diblokir sepihak oleh pihak terlapor.
Sikap eksklusif dan cenderung tertutup ini seketika memicu sorotan tajam dari berbagai elemen. Pasalnya, perhatian publik di Kota Tapis Berseri sedang tertuju kuat pada kasus ini, mengingat objek sengketa merupakan aset bernilai ekonomis tinggi yang di atasnya kini telah berdiri megah kompleks lembaga pendidikan ternama di Bandar Lampung.
Ahli Waris Riva Yanuar Tantang Gelar Perkara Khusus dan Adu Data Terbuka
Sikap diam yang dipertontonkan pihak Yayasan Azzahra berbanding terbalik dengan agresivitas pihak pelapor. Sebelumnya, perwakilan ahli waris H. Muhammad Nawawi, Riva Yanuar, secara terbuka melayangkan tantangan agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung segera menggelar forum Gelar Perkara Khusus.
Riva meminta forum tersebut dihadiri dan disaksikan oleh seluruh pihak yang bersengketa secara tatap muka, termasuk jajaran manajemen Yayasan Azzahra, guna membedah keabsahan dokumen masing-masing pihak.
“Jika mereka memang merasa berada di pihak yang benar dan memiliki dasar hukum sektoral yang kuat atas tanah tersebut, seharusnya tidak perlu ada tindakan menghindar dari klarifikasi pers maupun proses hukum terbuka,” tegas Riva Yanuar dalam keterangan tertulisnya.
Riva menilai, bungkamnya pihak terlapor justru mengalirkan tanda tanya dan spekulasi liar di tengah dinamika sosial masyarakat. Ia menegaskan, pihak ahli waris memiliki komitmen penuh untuk membeberkan seluruh dokumen otentik dan riwayat historis kepemilikan lahan dari dekade ke dekade dalam forum resmi yang sah di mata hukum maupun di hadapan publik luas.
“Kami dari pihak ahli waris tidak pernah menutup diri dari ruang dialog. Kalau memang ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terang benderang, ayo kita duduk bersama dalam satu meja dan buka data pembanding masing-masing. Jangan hanya bersembunyi di balik kata diam ketika dikonfirmasi,” selorohnya.
Penyelidikan Polda Lampung Berjalan, Publik Soroti Keterbukaan Informasi
Sorotan minor terhadap manajemen Yayasan Azzahra ini mengemuka di tengah intensifnya proses penyelidikan yang tengah dipacu oleh penyidik Polda Lampung. Dalam perkembangannya, kepolisian diketahui telah menerbitkan sejumlah lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) serta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari otoritas agraria yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun patah kata atau pernyataan resmi yang keluar dari Siti Fatimah Ramin maupun rekan sejawatnya, M. Soleh Swedi alias Abi Soleh, terkait substansi dan materi laporan yang diarahkan kepada mereka.
Di sisi lain, tindakan memblokir kontak komunikasi jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik disesalkan oleh banyak pihak. Langkah tersebut dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan asas transparansi, terlebih kasus ini bukan lagi sekadar urusan privat melainkan sudah menjadi konsumsi dan perhatian khalayak luas di Provinsi Lampung.
Kini, publik dan wali murid menanti apakah pihak Yayasan Pendidikan Azzahra akan segera menurunkan tim hukum mereka untuk memberikan klarifikasi resmi guna menetralisir opini publik, atau tetap memilih bertahan dalam kesunyian di tengah pusaran hukum sengketa lahan tersebut. (Tim)
Post a Comment