Sengketa Register 43 B Memanas: Ditreskrimsus Polda Lampung Periksa Beruntun Perangkat Desa di Lampung Barat

 


LIWA – Kasus dugaan penyerobotan lahan secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara, Pekon (Desa) Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, memasuki babak baru. Kasus yang menyeret nama oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat tersebut kini menggelinding ke ranah hukum pidana. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dilaporkan mulai melakukan pemeriksaan beruntun terhadap sejumlah pamong dan perangkat desa setempat.

Aktivitas penegakan hukum ini dipicu oleh laporan mengenai dugaan pengerusakan dan penguasaan lahan negara, serta pengoperasian alat berat jenis ekskavator secara ilegal di dalam kawasan hutan. Hingga akhir pekan ini, gelombang pemanggilan saksi-saksi kunci terus bergulir di markas korps Korps Adhyaksa dan kepolisian daerah.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Dusun Talang Sembilan (Dusun 6) Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra, membenarkan bahwa dirinya baru saja memenuhi panggilan penyidik. Dadang menjelaskan kehadirannya di Mapolda Lampung adalah untuk memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Subdit II Perbankan dan Pencucian Uang / Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung.



"Iya benar, saya sudah memenuhi panggilan tersebut. Penyidik mengajukan lebih dari sepuluh pertanyaan yang mayoritas berfokus pada batas-batas administratif wilayah dusun kami," ujar Dadang Hendra.

Menurut Dadang, materi pemeriksaan juga mencecar status hukum lahan di Dusun Talang Sembilan, apakah berstatus Area Peruntukan Lain (APL) atau masuk dalam peta kawasan hutan lindung. Selain itu, penyidik juga mendalami legalitas beroperasinya alat berat ekskavator yang sempat beraktivitas di lokasi konflik tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada hari yang sama, penyidik Subdit II Fismondev juga memeriksa Kepala Dusun 7, Ari, terkait materi perkara yang sama.

Perangkat Desa Klaim Lahan Berdasarkan Peta Pemkab Tahun 1999

Menariknya, meski bersikap kooperatif terhadap proses hukum, baik Dadang maupun Ari tetap meyakini bahwa hamparan lahan permukiman yang diduduki oleh warga mereka saat ini berada di luar kawasan hutan lindung milik negara.

Di tempat terpisah, Kepala Dusun Talang Gerang (Dusun 3 Pekon Sidomulyo), Hasan Rifai, juga melayangkan bantahan serupa. Hasan menegaskan bahwa wilayah permukimannya bersih dari klaim hutan lindung Register 43 B Krui Utara. Untuk memperkuat argumentasinya, Hasan menunjukkan lembaran dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan secara resmi pada tahun 1999 silam oleh kepala desa kala itu, Sutikno.

Sosok Sutikno yang menerbitkan SKT puluhan tahun lalu tersebut kini tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, melainkan telah bertransformasi menjadi politisi senior yang menduduki jabatan mentereng sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, sosok yang kini justru berada di pusaran pusaran investigasi kepolisian.

Benang kusut sengketa agraria ini diduga kuat terjadi karena lebih dari 80 persen wilayah administratif Pekon Sidomulyo berdiri di atas kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara. Konflik horizontal dan vertikal ini sejatinya telah berakar lama, tepatnya sejak tahun 1990 pasca-pemekaran Pekon Sidomulyo dari pekon induknya, yakni Pekon Basungan.

Kini, jumlah pemukim di lahan konflik diprediksi telah mencapai ribuan kepala keluarga dan terus bertambah secara masif. Di wilayah Talang Sembilan saja tercatat sedikitnya ada 160 kepala keluarga, sedangkan di Talang Gerang dihuni oleh 63 kepala keluarga. Mayoritas mutlak dari lahan perkebunan kopi dan permukiman di wilayah ini tidak mengantongi bukti kepemilikan otentik yang diakui hukum negara (Sertifikat Hak Milik).

Khusus untuk warga yang bermukim di Dusun 6, Dusun 7, Dusun 8, dan Dusun 9, kondisinya jauh lebih rentan karena sama sekali tidak memiliki alas kepemilikan apapun. Selama puluhan tahun, warga hanya bersandar pada lembaran peta desa yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 1999 silam.

Jejak Pembatalan 508 Sertifikat Tanah oleh BPN dan Pembiaran Aparat Kehutanan

Potensi pelanggaran hukum di wilayah Sidomulyo sebenarnya sudah terendus lama oleh otoritas agraria. Pada tahun 2018 silam, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Barat saat itu, Joni Imron, mengambil keputusan progresif dengan membatalkan 508 bidang tanah yang diusulkan warga untuk diterbitkan sertifikatnya melalui program strategis nasional Pensertifikatan Redistribusi Tanah di Kecamatan Pagar Dewa.

Langkah tegas BPN kala itu diambil setelah buku ukur lahan ditelaah secara digital dan faktual oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Lampung-Bengkulu. Hasil telaah menunjukkan secara hitam di atas putih bahwa sejumlah dusun di Sidomulyo mutlak masuk dalam koordinat kawasan hutan lindung Reg 43 B Krui Utara.

Kendati sudah ada pembatalan massal dari BPN, bara konflik di lapangan tidak pernah benar-benar padam. Transaksi jual beli lahan negara tanpa alas hak yang sah diduga terus bergulir di bawah tangan dan melibatkan oknum pejabat serta perwakilan rakyat, yang memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah masif.

Saat ini, harga pasaran untuk satu hektare kebun kopi yang hanya dilengkapi dokumen sekelas SKT sudah menyentuh angka fantastis berkisar Rp300 juta. Sementara untuk luasan lahan yang sama namun belum memiliki dokumen SKT, dihargai setengah dari nilai pasar tersebut. Dokumen SKT lawas itu dijadikan benteng hukum oleh warga untuk mengeklaim bahwa wilayah mereka tidak masuk dalam kawasan hutan lindung maupun kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya.

Ironisnya, di tengah masifnya alih fungsi lahan dan indikasi tindak pidana kehutanan ini, petugas serta penyuluh dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dituding melakukan pembiaran. Hingga kini, nyaris tidak ada tindakan nyata berupa sosialisasi batas definitif maupun penegakan hukum pidana kehutanan yang tegas di lapangan. Akibat pembiaran terstruktur ini, aksi perambahan hutan di wilayah Serengit terus berjalan mulus dan secara pasti meluluhlantakkan fungsi ekologis hutan lindung di Lampung Barat. (Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post