KALIANDA – Harapan publik agar keadilan substantif yang memuat nilai kemanusiaan dapat ditegakkan dalam kasus hukum yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya menemui titik terang yang melegakan. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I selaku institusi pelapor secara resmi menyatakan kesediaannya untuk menarik ego sektoral perusahaan dan memilih menempuh jalur islah (damai).
Kesepakatan bersejarah tersebut menjadi kunci utama yang membuka lebar pintu penyelesaian perkara melalui Sidang Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan, yang dijadwalkan bakal bergulir pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang.
Informasi progresif ini disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).
Bupati Radityo Egi memaparkan bahwa ikhtiar untuk menghadirkan jalan keluar yang berkeadilan ini dirajut melalui jalur koordinasi yang intensif dan maraton. Langkah ini melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemproc) Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, hingga mendapatkan atensi serta dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Kami bergerak atas dasar kemanusiaan. Pihak Kejati Lampung sejak awal turut memberikan atensi besar dan mendorong agar proses mediasi dikedepankan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Alhamdulillah, ruang damai yang kita upayakan bersama kini benar-benar terbuka," ujar Bupati Radityo Egi Pratama dengan nada lega di hadapan awak media.
Tarik-Ulur Aturan Perusahaan dan Kekuatan Diplomasi Kemanusiaan
Bupati Egi tidak menampik bahwa jalan menuju konsensus perdamaian tersebut dilewati dengan dinamika yang cukup pelik dan menguras energi. Pada fase awal mediasi yang digelar di Rumah Dinas Jabatan Bupati pada Jumat malam (22/5/2026), delegasi PTPN I sempat bersikap kaku dan bersikeras melanjutkan proses litigasi di meja hijau demi menjaga muruah regulasi internal serta proteksi terhadap aset negara.
Namun, situasi berbalik secara emosional ketika Bupati Radityo Egi bersama tim jaksa memaparkan potret utuh mengenai realitas sosial, kondisi fisik yang mulai uzur, serta kedalaman garis kemiskinan ekonomi yang mengimpit keluarga Mbah Mujiran di kampung halaman. Paparan yang menyentuh empati tersebut seketika melunakkan ketegangan sengketa.
“Pihak PTPN I yang sebelumnya belum memberikan ruang untuk memaafkan karena terikat aturan korporasi, Alhamdulillah setelah melihat potret riil kemanusiaan ini, akhirnya bersedia membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya di hadapan kami,” kata Bupati Egi menambahkan.
Apresiasi tinggi pun disematkan bupati kepada manajemen PTPN I dan Korps Adhyaksa yang dinilai telah meletakkan hati nurani di atas teks-teks hukum yang kaku, sehingga hukum tidak menjelma menjadi instrumen yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Sejalan dengan komitmen kepala daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa penanganan perkara Mbah Mujiran telah berada di rel yang tepat, selaras dengan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia mengenai penegakan hukum yang humanis.
“Meskipun variabel hati nurani itu tidak tertulis secara eksplisit di dalam lembaran buku hukum positif kita, rasa keadilan dan nilai substansi kemanusiaan wajib tetap menjadi jiwa dan ruh dalam setiap denyut proses penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat,” tegas Kajari Suci Wijayanti.
Langkah Cepat Pengalihan Penahanan dan Kunjungan Empati ke Rumah Duka
Sebagai langkah konkret pasca-tercapainya perdamaian, Kejari Lampung Selatan bergerak cepat membangun komunikasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan guna mengupayakan status penangguhan sekaligus pengalihan penahanan bagi Mbah Mujiran dari sel tahanan menjadi tahanan kota atau rumah.
“Insyaallah mulai hari Senin ini (25/5/2026), berkas permohonan tersebut mulai kami dorong secara administratif ke pengadilan. Pihak keluarga tinggal melayangkan surat permohonan resmi penangguhan tersebut,” urai Suci.
Sebelum menggelar konferensi pers di kejari, Bupati Radityo Egi Pratama telah terlebih dahulu melakukan aksi senyap dengan mendatangi langsung kediaman bersahaja milik Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, pada Sabtu siang (23/5/2026). Kunjungan tersebut jauh dari kesan formalitas protokoler birokrasi yang kaku.
Kehadiran bupati muda ini murni sebagai representasi sosok pemimpin yang hadir mengulurkan tangan di saat warganya dirundung kemalangan. Selain membagikan kabar baik terkait perkembangan klausul hukum, Bupati Egi juga menyerahkan bantuan sosial tunai serta paket tali asih secara langsung kepada istri dan cucu Mbah Mujiran guna menyambung hidup sehari-hari selama sang kepala keluarga belum kembali ke rumah. (Kmf)
Post a Comment