JAKARTA – Pihak kuasa hukum Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, memberikan klarifikasi resmi terkait narasi yang beredar mengenai kehadiran kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad Dedi membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menghindar atau melarikan diri dari awak media saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus suap importasi.
Tongku Hamonangan Daulay, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa pilihan kliennya untuk tidak memberikan pernyataan pasca-pemeriksaan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyayangkan adanya framing negatif di sejumlah media dan media sosial yang seolah-olah membangun opini bahwa kliennya terlibat dalam kasus tersebut karena enggan diwawancarai.
"Perlu kami luruskan bahwa klien kami memilih untuk tidak berkomentar demi menjaga objektivitas proses penyelidikan di KPK. Memberikan komentar prematur dikhawatirkan akan menjadi kontraproduktif terhadap penanganan perkara. Setiap individu memiliki hak untuk menentukan kesediaan diwawancara dengan mempertimbangkan situasi yang ada," jelas Tongku dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).
Lebih lanjut, Tongku menegaskan bahwa status hukum Ahmad Dedi dalam perkara ini murni sebagai saksi, bukan tersangka. Kehadirannya memenuhi panggilan penyidik KPK merupakan bukti nyata sikap kooperatif dan kepatuhan sebagai warga negara terhadap hukum yang berlaku. Kliennya hadir untuk memberikan keterangan transparan sesuai dengan fakta yang diketahui dan dialaminya.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau kepada insan pers agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, khususnya mengenai asas praduga tidak bersalah. Pihaknya berharap media dapat menjaga profesionalisme dan tidak terjebak dalam pembentukan opini yang menyesatkan publik sebelum adanya putusan hukum yang tetap.
"Mari kita bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif dan transparan. Kami berharap rekan-rekan media tidak termakan oleh narasi pihak tertentu yang dapat merugikan nama baik klien kami tanpa dasar hukum yang kuat," tutup Tongku.
Post a Comment