WAY KANAN – Tim Tekab 308 Unit Reserse Kriminal Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, berhasil menggagalkan pelarian pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan korban, aparat kepolisian sukses meringkus terduga pelaku yang menyasar sepeda motor di wilayah Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka yang berhasil diamankan petugas diketahui berinisial AW (32). Berdasarkan data administrasi kependudukan, AW merupakan warga yang berdomisili di Desa Cendana Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Keberadaannya di wilayah hukum Way Kanan diduga kuat sengaja untuk melakukan aksi kejahatan dengan mengincar kelengahan warga.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, melalui Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi, memaparkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis malam (21/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi eksekusi berada di area pekarangan rumah milik seorang warga bernama Yulian Stiady, yang terletak di Kampung Way Tuba.
Kronologi kejadian bermula saat korban baru saja kembali ke rumah pasca-menyelesaikan rutinitas pekerjaannya sehari-hari. Begitu membuka pintu ruangan bagian samping rumah, korban seketika terkejut lantaran sepeda motor sport merek Suzuki Satria FU miliknya yang diparkir di pekarangan sudah raib dari tempat semula.
Sadar menjadi korban kejahatan, Yulian Stiady sempat melakukan upaya pencarian mandiri dengan menyisir area sekitar pemukiman dan menanyai sejumlah tetangga, namun hasilnya nihil. Korban kemudian langsung bergegas mendatangi Mapolsek Way Tuba untuk membuat laporan resmi agar kasus ini dapat diusut tuntas. Akibat insiden pembobolan tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp8 juta.
Perburuan Singkat di Tengah Malam, Pelaku Dikepung Tanpa Perlawanan
Merespons laporan darurat dari korban, genderang perburuan langsung ditabuh oleh jajaran kepolisian. Pada Jumat dini hari (22/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Way Tuba bergerak taktis melakukan penyelidikan lapangan guna mengendus jejak pelarian motor curian tersebut.
Langkah responsif kepolisian membuahkan hasil setelah mendapatkan pasokan informasi krusial dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria asing dengan gerak-gerik mencurigakan di salah satu sudut wilayah Kampung Way Tuba. Tanpa membuang waktu, petugas langsung meluncur ke titik koordinat yang dimaksud dan melakukan pengepungan.
Tersangka AW akhirnya berhasil disergap oleh petugas tanpa sempat melakukan tindakan perlawanan yang berarti. Polisi juga berhasil mengamankan motor korban yang belum sempat dilempar ke pasar gelap.
Hingga saat ini, tersangka AW beserta seluruh barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi A 2848 BM, sebuah unit ponsel (handphone), jam tangan, serta dokumen asli berupa STNK dan BPKB milik korban telah diamankan di Markas Polsek Way Tuba demi kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Terancam Jerat Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru
Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka AW kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat di meja hijau. Penyidik bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Merujuk pada implementasi regulasi hukum pidana yang berlaku saat ini, jika seluruh unsur perbuatannya terpenuhi, pelaku dapat diancam dengan menggunakan ketentuan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) anyar, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Aturan hukum tersebut secara tegas mengancam pelaku kejahatan sejenis dengan sanksi kurungan penjara maksimal hingga tujuh tahun.
Polsek Way Tuba juga terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dengan kunci pengaman ganda, guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan. (Tim)
Post a Comment