Selamatkan Ratusan Miliar Uang Negara, Polda Lampung Bongkar Sindikat Pengolahan dan Penimbunan BBM Solar Ilegal di Pesawaran

 

PESAWARAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil melumpuhkan jaringan besar penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Operasi yang digelar pada Rabu (8/4/2026) tersebut mengungkap praktik pemalsuan BBM yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Modus Operandi: Pemurnian Minyak Mentah dan Pengecoran SPBU

Dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda, polisi mengungkap dua modus utama yang digunakan para pelaku:

  1. Pengolahan Minyak Mentah: Di lokasi milik saudara H, pelaku mengolah minyak mentah asal Sekayu (minyak cong) menggunakan zat kimia bleaching agar warnanya menyerupai solar murni.

  2. Pengecoran SPBU: Di lokasi milik saudara Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil pembelian ilegal secara berulang dari berbagai SPBU.

Barang Bukti Masif dan Jalur Distribusi Laut

Polda Lampung mengamankan total 32 orang yang terdiri dari pekerja, sopir, hingga kernet. Selain itu, petugas menyita barang bukti yang sangat masif, antara lain:

  • 203.000 liter (203 ton) solar ilegal.

  • 9 unit truk Colt Diesel dengan bak yang dimodifikasi menjadi tangki.

  • 237 unit tandon (tedmond) kapasitas 1.000 liter.

  • 3 unit kapal besar (KM Inka Mina I, II, dan KM Rizki) yang diduga kuat menjadi sarana distribusi jalur laut.

  • Mesin pompa (alkon), selang spiral, dan zat kimia pemurni.

Estimasi Kerugian Negara Rp160,7 Miliar

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah serius Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional. Berdasarkan analisis volume temuan, aktivitas ilegal ini ditaksir merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis.

“Aktivitas ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar. Hitungan ini didasarkan pada volume temuan 203 ton per minggu yang mencapai 812 ton per bulan, dengan estimasi kerugian subsidi Rp5.500 per liter dalam kurun waktu tiga tahun,” ujar Irjen Pol. Helfi Assegaf.

Tindakan Hukum dan Imbauan Masyarakat

Saat ini seluruh pekerja dan barang bukti darat telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa tiga unit kapal masih berada di lokasi kejadian di bawah penjagaan ketat personel kepolisian.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik penimbunan BBM ilegal dan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan melalui Call Center Polri 110. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapapun yang mencoba bermain dengan sumber daya energi yang menjadi hak masyarakat luas.

Post a Comment

Previous Post Next Post