JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencatatkan prestasi signifikan dalam upaya pemulihan kekayaan negara. Di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. menyerahkan denda administratif dan uang hasil penyelamatan keuangan negara tahap keenam senilai Rp11,420 triliun, Jumat (10/04/2026).
Penyerahan ini mencakup hasil penagihan denda di bidang kehutanan, penyelamatan aset korupsi, serta penguasaan kembali kawasan hutan yang kembali dikelola oleh negara.
Presiden: Instrumen Kesejahteraan Rakyat
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan Agung. Ia mengungkapkan bahwa total uang tunai yang berhasil diselamatkan hingga saat ini mencapai Rp31,3 triliun.
"Kita membayangkan, dengan uang ini kita bisa memperbaiki 34 ribu sekolah di seluruh tanah air. Mari jadikan hukum sebagai instrumen menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan yang terjaga, tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera," tegas Presiden Prabowo.
Rincian Capaian Penyelamatan Kas Negara
Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan rincian sumber dana yang disetorkan ke kas negara sebagai wujud transparansi kinerja periode Januari hingga April 2026:
Denda Administrasi Kehutanan & Satgas PK: Senilai Rp7,23 triliun.
Penyelamatan Aset Tindak Pidana Korupsi (Januari-Maret): Senilai Rp1,96 triliun.
Penerimaan Pajak (Januari-April): Mencapai Rp967,7 miliar.
Penyetoran Pajak Agrinas Palma: Sebesar Rp180,5 miliar.
PNBP Denda Lingkungan Hidup: Mencapai Rp145,8 miliar.
Wujud Transparansi dan Komitmen Hukum
Jaksa Agung menegaskan bahwa penyerahan dana ini merupakan bukti nyata akuntabilitas institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berdampak langsung pada penguatan ekonomi nasional.
"Penyerahan uang pada hari ini adalah wujud transparansi kinerja kami kepada publik. Kami berkomitmen untuk terus memburu aset-aset hasil kejahatan demi memulihkan kerugian negara," ujar Burhanuddin.
Keberhasilan ini menempatkan Kejaksaan Agung sebagai garda terdepan dalam menjaga aset strategis bangsa dan memastikan setiap rupiah yang dikorupsi atau disalahgunakan kembali untuk kepentingan pembangunan rakyat Indonesia.
Post a Comment