Targetkan Kemantapan 97,82 Persen, Pemprov Lampung Lakukan Groundbreaking Ruas Jabung-Labuhan Maringgai

 

LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi melanjutkan program perbaikan infrastruktur jalan provinsi di Kabupaten Lampung Timur untuk tahun anggaran 2026. Langkah strategis ini diawali dengan pelaksanaan peletakan batu pertama (groundbreaking) di ruas jalan Jabung–SP Labuhan Maringgai pada Jumat (10/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) M. Taufiqullah, serta jajaran anggota legislatif daerah pemilihan Lampung Timur.

Alokasi Anggaran dan Target Kemantapan

Pembangunan ruas Jabung–SP Labuhan Maringgai pada tahun ini mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp38,57 miliar. Penanganan sepanjang 6,282 kilometer tersebut dilakukan dengan kombinasi metode perkerasan kaku (rigid pavement) dan aspal (flexible pavement).

Saat ini, tingkat kemantapan pada ruas tersebut berada di angka 87,37 persen. Dengan selesainya pengerjaan tahun ini, Pemprov Lampung menargetkan kemantapan jalan melonjak hingga 97,82 persen, sebuah capaian signifikan untuk memperlancar arus logistik dan mobilitas masyarakat.

Komitmen Keberlanjutan Sejak 2025

Pembangunan di wilayah ini merupakan komitmen berkelanjutan. Sebagai informasi:

  • Tahun 2025: Pemprov telah mengucurkan Rp10,8 miliar untuk ruas yang sama, bagian dari lima paket kegiatan penanganan jalan di Lampung Timur.

  • Tahun 2026: Total anggaran untuk Kabupaten Lampung Timur mencapai Rp49,55 miliar yang mencakup empat paket kegiatan strategis.

Penekanan pada Kualitas dan Pengawasan Overloading

Dinas BMBK Provinsi Lampung menegaskan bahwa kualitas konstruksi menjadi prioritas utama. Seluruh material, mulai dari semen hingga batu, diwajibkan lolos uji laboratorium guna menjamin ketahanan bangunan dalam jangka panjang.

Pemerintah juga menyoroti tiga faktor utama perusak jalan yang harus diantisipasi bersama:

  1. Drainase yang buruk: Pembersihan saluran air secara berkala menjadi kewajiban.

  2. Kendaraan Berlebih (Overloading): Kesadaran masyarakat dan pengusaha transportasi diperlukan untuk menjaga jalan tetap awet.

  3. Kualitas Konstruksi: Pengawasan ketat dilakukan selama proses pengerjaan.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Pembangunan ini bukan sekadar urusan fisik jalan, melainkan bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi Lampung Timur. Dengan akses yang lebih mantap, diharapkan mobilitas sosial masyarakat menuju layanan pendidikan, kesehatan, dan pusat perdagangan menjadi lebih cepat dan efisien.

Post a Comment

Previous Post Next Post