KALIANDA – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengambil langkah tegas dalam menuntaskan persoalan ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia yang belum menerima gaji selama 11 bulan. Dalam mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati di Aula Rajabasa, Jumat (10/4/2026), pemerintah daerah berhasil menghadirkan solusi konkret terkait pemenuhan hak-hak pekerja yang terbengkalai.
Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan karyawan, manajemen perusahaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) guna mempercepat penyelesaian tuntutan upah, BPJS, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Solusi Pencairan JHT di Tengah Krisis
Perwakilan buruh, Iwan Tulus, menyampaikan kondisi memprihatinkan rekan-rekannya yang terpaksa bertahan tanpa penghasilan tetap selama hampir satu tahun. Selain upah, akses BPJS Kesehatan yang terblokir menjadi kendala besar saat pekerja membutuhkan rujukan medis.
Merespons hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, memberikan solusi administratif bagi pekerja yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) meski status hubungan kerja dengan perusahaan masih bermasalah.
“Pekerja tetap dapat mencairkan JHT dengan melengkapi dokumen pendukung seperti slip gaji atau surat pernyataan. Kami siap menjembatani agar hak pekerja terpenuhi,” jelas Rully.
Teguran Keras dan Tindak Lanjut Pemkab
Bupati Egi menginstruksikan Disnaker dan BPJS untuk melakukan pendampingan door-to-door dalam pengurusan administrasi buruh. Ia juga menegaskan akan segera melayangkan surat teguran resmi kepada PT San Xiong Steel Indonesia.
“Alhamdulillah hari ini sudah ada solusi jangka pendek. Pemerintah daerah juga akan memberikan teguran kepada perusahaan agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji dan THR yang tertunggak,” tegas Bupati Egi.
Koordinasi Lintas Daerah untuk Layanan Kesehatan
Dalam aksi cepatnya, Bupati Egi juga melakukan koordinasi langsung melalui sambungan video dengan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Langkah ini diambil untuk memastikan pekerja PT San Xiong Steel yang berdomisili di Bandar Lampung tetap mendapatkan akses layanan BPJS Kesehatan meskipun status kepesertaan mereka di perusahaan bermasalah.
“Kami hadir untuk memberikan solusi nyata. Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dialihkan secara bertahap setelah status hubungan kerja diperjelas, dan kami pastikan layanan kesehatan mereka tidak terputus,” tambahnya.
Langkah kolaboratif ini disambut baik oleh para pekerja sebagai titik terang setelah berbulan-bulan berjuang menuntut hak normatif mereka. Pemkab Lampung Selatan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi sepenuhnya.
Post a Comment