LSM PRO RAKYAT Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru Rp4,4 Miliar, Siapkan Laporan ke Kejagung dan BPKP RI

 


BANDAR LAMPUNG – Proyek Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang) senilai miliaran rupiah yang berlokasi di Jalan Terusan Ryacudu, kawasan ITERA, Lampung Selatan, resmi menjadi sorotan tajam lembaga swadaya masyarakat. LSM PRO RAKYAT menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat, termasuk melaporkannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan meminta audit investigatif dari BPKP RI, Minggu (5/4/2026).

Proyek yang dibiayai melalui APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ini diduga mengalami ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta kekurangan volume pekerjaan.

Temuan Dugaan Ketidaksesuaian Fisik

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan lapangan menunjukkan kondisi fisik bangunan yang tidak sebanding dengan nilai anggaran sebesar Rp4.446.593.600,00.

“Nilai anggarannya miliaran rupiah, tetapi kondisi fisik di lapangan memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume. Proyek yang semestinya menjadi ikon ini justru memunculkan tanda tanya besar karena sempat disebut mangkrak atau tidak tuntas,” tegas Aqrobin AM.

Data Tender dan Pelaksanaan

Berdasarkan data SPSE (Kode Tender: 21045121), proyek tersebut dimenangkan oleh CV Karya Pakarannu dengan harga penawaran terkoreksi sekitar Rp4.392.960.452,76. Meski sempat dikabarkan rampung sebagai tahap pertama "Lampung City Gate" pada 2024, namun memasuki tahun 2025 dan 2026, bangunan tersebut dinilai tidak ideal dan terkesan terbengkalai.

Desakan Audit Investigatif BPKP RI

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyatakan pihaknya sedang menyusun laporan resmi untuk disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung RI.

“Kami meminta BPKP RI melakukan audit investigatif, bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi cek fisik langsung di lapangan. Harus dibuktikan apakah mutu material, volume, dan gambar teknis sudah sesuai dengan nilai anggaran yang dibelanjakan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara objektif,” ujar Johan Alamsyah.

Langkah Hukum dan Harapan Publik

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi kerugian keuangan negara. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum di daerah tidak hanya beretorika, tetapi berani menindak tegas jika ditemukan indikasi praktik korupsi pada proyek strategis yang menjadi "wajah" pintu masuk Provinsi Lampung tersebut.

“Kami minta Presiden Prabowo lebih tegas dan Kejaksaan Agung menjalankan perintah untuk menindak koruptor di daerah tanpa pandang bulu,” tutup Aqrobin.

Post a Comment

Previous Post Next Post