BANDAR LAMPUNG – Langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap penggunaan kawasan hutan Register 42 dan 44 di Way Kanan kini memicu polemik sosial. Kebijakan penyegelan dan pemblokiran rekening PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) diduga berdampak langsung pada penderitaan ribuan pekerja serta masyarakat mitra yang bergantung pada perusahaan tersebut.
Dugaan "pengebirian" hak masyarakat ini mencuat setelah operasional perusahaan terhenti pasca-delik hukum yang muncul menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 lalu.
Dampak Luas bagi Masyarakat Adat dan Mitra
Kuasa Hukum Penyimbang Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Negara Batin, Gindha Ansori Wayka, menyatakan bahwa penegakan hukum "kacamata kuda" oleh Kejati Lampung telah memutus mata rantai ekonomi ribuan orang.
“PT PSMI mengelola kemitraan mandiri seluas 18.000 hektar dan menyewa 800 hektar tanah adat Marga BPPI yang dibayar setiap tahun. Pemblokiran rekening ini menyebabkan tagihan (invoice) hak rakyat tidak bisa terbayar, padahal mereka tidak ada kaitannya dengan perkara hukum yang sedang ditangani,” jelas Gindha di Bandar Lampung, Minggu (5/4/2026).
Desakan Pemilahan Objek Hukum
Praktisi hukum tersebut mengingatkan Kejati Lampung agar tetap menjaga iklim investasi. Ia menekankan bahwa PT PSMI memiliki aset legal berupa Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 9.000 hektar yang dibebaskan dari masyarakat secara sah, di luar area kawasan hutan register yang sedang dipermasalahkan.
“Kejati harus memilah mana yang berkaitan dengan persoalan hukum dan mana yang di luar itu. Jangan memblokir semua rekening, karena di sana tersimpan hak ribuan masyarakat terdampak yang kini mengancam akan melakukan aksi massa ke Kejati dan Gubernur Lampung,” tegas mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Pidana FH Unila tersebut.
Ancaman Ketahanan Pangan dan Harga Gula
Selain dampak sosial, Gindha menyoroti potensi krisis ekonomi makro. Mengingat tebu di lahan tersebut kini menunggu masa panen, pembiaran tanaman tanpa solusi pemanenan dikhawatirkan akan memicu lonjakan harga gula nasional.
“Jika tidak dipanen, pasokan gula dalam negeri akan terganggu, apalagi setelah perusahaan besar lainnya (PT SGC) juga diambil alih negara. Harus ada solusi dan kesepakatan antarpihak agar penegakan hukum tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat di seputaran Way Kanan dan Sumatera Selatan yang bermitra dengan perusahaan tersebut masih menunggu kebijakan fleksibel dari Kejati Lampung agar aktivitas ekonomi rakyat dapat kembali berjalan tanpa menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
Bandar Lampung, 6 April 2026
Post a Comment