Baru Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Nikel

 


JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/04/2026).

Langkah hukum ini mengejutkan publik lantaran Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026 lalu.

Modus Intervensi Kebijakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa keterlibatan HS diduga bermula saat dirinya membantu sebuah perusahaan tambang, PT TSHI, dalam mengatasi persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

HS diduga menggunakan kewenangannya di Ombudsman untuk memengaruhi kebijakan agar perusahaan tersebut diperbolehkan melakukan perhitungan kewajiban secara mandiri (self-assessment). Langkah ini disinyalir bertujuan untuk mengurangi beban bayar perusahaan kepada negara sehingga merugikan keuangan negara.

Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar Berdasarkan hasil penyidikan, HS diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan melalui seorang direktur berinisial LKM atas bantuan yang diberikan.

“Atas bantuan tersebut, tersangka menerima sejumlah uang. Tim penyidik telah menetapkan HS sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta.

Penahanan Selama 20 Hari Hery Susanto keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat HS dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan penyalahgunaan kewenangan. Kasus ini pun kini menjadi sorotan tajam, mengingat posisi strategis Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas birokrasi.

Post a Comment

Previous Post Next Post