Berkas Lengkap, Polsek Gadingrejo Limpahkan Komplotan Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu

 


PRINGSEWU – Proses hukum terhadap lima tersangka kasus pencurian sapi di Kecamatan Gadingrejo memasuki babak baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo resmi melimpahkan para tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Kamis (16/4/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materil (P-21).

Penyidikan Dinyatakan Lengkap Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian penyidikan di tingkat kepolisian telah selesai.

“Hari ini kami serahkan lima tersangka berinisial RS (33), MT (33), DS (23), AR (28), dan TM (44) ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Iptu Sugiyanto.

Selain para tersangka, polisi menyerahkan barang bukti berupa satu unit truk pengangkut, satu unit sepeda motor, serta satu ekor sapi milik korban yang berhasil diselamatkan saat kejadian.

Aksi Terencana dan Modus Mistis Dalam keterangannya, polisi mengungkapkan bahwa komplotan ini beraksi dengan pembagian peran yang matang, mulai dari pemantau situasi, eksekutor, hingga penyedia armada angkutan. Kelimanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena pengakuan unik para pelaku yang menggunakan media garam sebagai sarana mistis guna melancarkan aksi mereka agar tidak ketahuan warga.

Kronologi Kejadian Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu dini hari (15/2/2026) di kandang milik Sukimin (43), warga Gadingrejo. Berkat kesigapan warga dan polisi, sapi yang sempat dibawa lari sejauh 1,5 kilometer ditemukan di area persawahan wilayah Negeri Katon. Penangkapan bermula dari kecurigaan warga terhadap sebuah truk yang terparkir, yang kemudian mengarah pada penangkapan total lima pelaku di hari yang sama.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap dua ini, tanggung jawab penahanan para tersangka kini beralih sepenuhnya ke pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu hingga persidangan digelar di Pengadilan Negeri setempat.

Post a Comment

Previous Post Next Post