BANDAR LAMPUNG – Kabar mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian publik di Provinsi Lampung. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) I Samsat Bandar Lampung, Ir. Ahmad Barden Mogni, ST., MM., mengungkapkan bahwa program tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif di tingkat pimpinan dan mitra terkait.
Dalam pertemuan di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026), Barden menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pemutihan tersebut akan diputuskan oleh Gubernur Lampung setelah koordinasi tingkat nasional.
“Program pemutihan memang masih sangat diminati masyarakat. Saat ini masih proses pembahasan pimpinan dengan kemitraan. Kemungkinan informasinya dalam satu bulan ini, menunggu hasil rapat koordinasi di Semarang untuk membentuk kebijakan nasional,” ujar Barden.
Revitalisasi Fasilitas dan Perubahan Mindset Pelayanan Sembari menunggu kepastian program pemutihan, Samsat Bandar Lampung tengah melakukan pembenahan besar-besaran terhadap infrastruktur pelayanan publik. Fokus utama saat ini mencakup renovasi gedung dan perbaikan fasilitas pendukung seperti AC, kelistrikan, air, hingga kenyamanan kursi tunggu bagi wajib pajak.
Namun, Barden menekankan bahwa perbaikan fisik saja tidak cukup. Pihaknya sedang melakukan transformasi manajemen SDM dan perubahan mindset pelayanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami mengutamakan perbaikan manajemen sistem dan pola pikir pelayanan. Sebagai lembaga satu atap, koordinasi dan kolaborasi dengan pihak kepolisian, Jasa Raharja, Bank Lampung, hingga Bank BRI terus kami perkuat demi mencapai target pendapatan daerah,” tegasnya.
Optimalisasi Sepuluh Gerai Layanan Untuk menjangkau masyarakat lebih luas, Samsat Bandar Lampung memastikan kesiapan operasional di sepuluh titik layanan yang tersebar di wilayah Bandar Lampung, antara lain:
Samsat Induk & Samsat Drive Thru Teluk Betung
Samsat Mall: Mall Boemi Kedaton (MBK) dan Mall Central Plaza.
Layanan Mobile: Samsat Keliling 1 dan 2.
Gerai & MPP: Gerai Teluk Betung Utara, Gerai Kedaton, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung.
Pembenahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih modern dan nyaman bagi para wajib pajak di Kota Tapis Berseri.
Post a Comment