Yaqut Cholil Qoumas Akui Pengalihan Status Tahanan Merupakan Permintaan Keluarga

 


JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), resmi kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026). Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini sempat mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah selama empat hari bertepatan dengan momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yaqut mengonfirmasi bahwa perubahan status penahanannya beberapa waktu lalu merupakan hasil permohonan dari pihak keluarga.

Momen Kemanusiaan di Tengah Proses Hukum

Meski irit bicara mengenai detail kasus yang menjeratnya, Yaqut mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan singkat yang diberikan kepadanya selama masa tahanan rumah tersebut. Kesempatan itu digunakannya untuk melaksanakan tradisi Lebaran bersama keluarga inti.

"Alhamdulillah, saya bisa sungkem ke ibu saya," ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung KPK untuk menjalani prosedur administrasi lanjutan.

Prosedur Medis Sebelum Penahanan Kembali

Sebelum dinyatakan layak untuk kembali menghuni rutan, pihak KPK melalui tim dokter telah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan intensif terhadap Yaqut di RS Bhayangkara, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi fisik tersangka dalam keadaan prima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ringkasan Perjalanan Penahanan YCQ:

  • 12 Maret 2026: Resmi ditahan KPK di Rutan Cabang KPK.

  • 19 Maret 2026: Status dialihkan menjadi tahanan rumah (bertepatan dengan jelang Idulfitri).

  • 24 Maret 2026: Kembali ke Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pasca-Lebaran.

Kembalinya Yaqut ke rutan sekaligus menjawab sorotan publik mengenai transparansi dan kesetaraan perlakuan hukum bagi para tersangka korupsi. KPK menegaskan bahwa setiap diskresi hukum yang diberikan tetap berpijak pada koridor regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan inti penyidikan perkara.

Post a Comment

Previous Post Next Post