BANDAR LAMPUNG – Masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah resmi berakhir pada Selasa (24/3/2026). Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Dr. H. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung wajib kembali melaksanakan tugas di kantor (work from office) mulai Rabu (25/3/2026).
Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) secara menyeluruh, terutama bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pelayanan Publik Jadi Prioritas Utama
Sekdaprov Marindo menekankan bahwa prioritas utama Pemprov Lampung saat ini adalah memastikan roda pelayanan publik kembali berputar normal setelah libur panjang. Sektor-sektor krusial seperti kesehatan dan perizinan tetap menjadi perhatian utama.
“Pemprov Lampung memprioritaskan agar pelayanan publik tetap berjalan. Tidak ada WFA bagi yang bekerja di sektor pelayanan publik, seperti di rumah sakit atau unit layanan lainnya,” ujar Marindo Kurniawan, Selasa (24/3/2026).
Diskresi Pengaturan bagi OPD Non-Pelayanan
Meskipun instruksi umum adalah kembali ke kantor, Sekdaprov menjelaskan bahwa untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tugas fungsinya tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pengaturan teknis diserahkan kepada kebijakan masing-masing kepala OPD.
“Bagi OPD yang bukan pelayanan publik, silakan kepala OPD mengatur pemberlakuannya sesuai kebutuhan organisasi. Namun secara umum, aktivitas harus kembali berjalan normal pascalibur Lebaran,” tambahnya.
Poin Penting Instruksi Sekdaprov Lampung:
Tanggal Masuk Kerja: Rabu, 25 Maret 2026.
Sektor Tanpa WFA: Rumah Sakit, Unit Pelayanan Perizinan, dan layanan publik lainnya.
Tujuan Kebijakan: Menjamin percepatan aktivitas pemerintahan dan kepuasan pelayanan bagi masyarakat Lampung.
Dengan berakhirnya masa libur ini, seluruh fasilitas pelayanan di bawah naungan Pemprov Lampung dipastikan siap melayani kebutuhan administratif maupun sosial warga secara optimal. Masyarakat diimbau untuk kembali memanfaatkan layanan pemerintah secara normal sesuai jam operasional yang berlaku.
Post a Comment