BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk menyediakan lahan parkir yang memadai bagi konsumen. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengurai kemacetan dan menciptakan ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan yang kian padat.
Instruksi ini muncul menyusul hasil evaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) terkait maraknya kendaraan konsumen yang parkir di badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran arus kendaraan umum.
Kolaborasi Lahan Jadi Solusi
Wali Kota Eva Dwiana menekankan bahwa ketersediaan kantong parkir adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar bagi pegiat usaha. Namun, ia menyadari adanya keterbatasan lahan di beberapa titik strategis kota, sehingga ia menyarankan adanya kolaborasi antar-pelaku usaha maupun warga sekitar.
“Harapan kita, semua pelaku usaha di Bandar Lampung harus memiliki kantong parkir. Jika lahan terbatas, kerja sama dengan lingkungan sekitar bisa menjadi solusi. Yang terpenting, lahan parkir harus tersedia agar minat masyarakat berkunjung juga meningkat karena aksesnya nyaman,” ujar Eva Dwiana, Selasa (31/3/2026).
Pembentukan Satgas Penertiban
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Bandar Lampung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Parkir yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Satgas ini akan bekerja sama dengan jajaran Polresta Bandar Lampung untuk melakukan pengawasan di ruas-ruas jalan utama.
Selain faktor ketertiban, penataan parkir yang terorganisir ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir resmi yang lebih transparan.
Tindakan Tegas Bagi Pelanggar
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menambahkan bahwa ketersediaan lahan parkir kini menjadi syarat krusial bagi operasional sebuah usaha. Pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan aktivitas usaha yang justru memicu kemacetan parah akibat parkir liar.
“Bagaimana usaha bisa berjalan baik jika konsumen kesulitan mengakses lokasi? Penertiban akan dilakukan setiap hari secara berkelanjutan bersama kepolisian. Jika satu titik dibiarkan, potensi kemacetan akan kembali muncul di titik lainnya,” pungkas Socrat.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandar Lampung optimis wajah kota akan menjadi lebih rapi, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan maupun pelaku usaha itu sendiri.
Post a Comment