BANDAR LAMPUNG – Suasana tegang mewarnai proses kedatangan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran, Dendi Ramadhona Cs, di pengadilan, Senin (31/3/2026). Kericuhan kecil sempat pecah saat puluhan pendukung terdakwa mencoba menerobos area steril yang dijaga ketat oleh petugas pengamanan.
Massa yang membludak terpantau merangsek mendekati mobil tahanan saat proses penurunan terdakwa, memicu adu mulut dengan aparat gabungan dari kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pesawaran, dan petugas penjaga tahanan.
Ketegangan di Area Steril
Aparat keamanan harus berjibaku mengendalikan situasi ketika para pendukung mengabaikan imbauan untuk menjauh dari jalur evakuasi tahanan. Sesuai prosedur keamanan persidangan, lokasi penurunan tahanan seharusnya bebas dari pihak luar guna menghindari potensi gangguan keamanan.
“Silakan sterilkan lokasi ini, kami mau menurunkan tahanan!” tegas salah satu petugas di tengah kerumunan massa yang bertahan. Meskipun sempat memanas, aparat akhirnya berhasil mengurai massa dan memastikan seluruh terdakwa masuk ke ruang tunggu tahanan dengan aman.
Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang
Peristiwa ini menjadi cerminan tingginya atensi publik terhadap kasus yang menjerat mantan Bupati Pesawaran tersebut. Dalam persidangan ini, Dendi Ramadhona tidak sendiri; ia menjadi terdakwa bersama mantan Kadis PUPR Zainal Fikri, serta tiga rekanan lainnya yakni Sahril, Syahril Ansori, dan Adal Linardo.
Jaksa mendakwa Dendi terlibat dalam korupsi proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,27 miliar. Berdasarkan hasil audit, dugaan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp7,02 miliar.
Jeratan Pasal Berlapis
Tak hanya dugaan korupsi proyek, JPU juga membacakan dakwaan yang jauh lebih berat, meliputi:
Gratifikasi: Diduga menerima aliran dana hingga Rp59 miliar.
TPPU: Dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menyamarkan asal-usul harta.
Kekayaan Pribadi: Diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,2 miliar dan pihak lain senilai miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Dendi Ramadhona dijerat pasal berlapis mulai dari UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan hingga KUHP Nasional. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami aliran dana fantastis tersebut.
Post a Comment