Tegakkan Aturan Perizinan, Warga Pringsewu Desak Pemkab Tertibkan Proyek Gudang Semen Podosari yang Diduga Tanpa IMB



PRINGSEWU, 15 Maret 2026 – Proyek pembangunan gudang semen baru di Jalan Kalirejo-Pringsewu, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, memicu kontroversi di tengah masyarakat. Bangunan yang progresnya hampir mencapai tahap penyelesaian tersebut diduga kuat berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu.

Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari otoritas kecamatan maupun perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran peraturan daerah tersebut.

Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan permanen tersebut terus berjalan tanpa adanya papan informasi perizinan yang lazimnya terpasang di lokasi proyek. Hal ini memicu kritik keras dari warga setempat yang menilai pemerintah daerah terkesan "tutup mata" terhadap bangunan skala besar yang menyalahi aturan.

“Kami berharap Penjabat Bupati Pringsewu bersama Dinas PUPR segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penertiban tanpa pilih kasih. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap bangunan-bangunan yang melanggar hukum di daerah kita,” ujar salah satu warga Pekon Podosari, Sabtu (14/3).

Dampak Sosial dan Kerusakan Fasilitas Selain persoalan administratif, aktivitas distribusi material proyek juga mulai merugikan lingkungan sekitar. Insiden terbaru dilaporkan warga yang sempat panik mengira terjadi gempa bumi saat kabel internet di pemukiman bergoyang hebat. Setelah ditelusuri, ternyata kabel tersebut tersangkut mobil fuso tronton yang mengangkut material ke lokasi proyek gudang.

Warga menyayangkan kurangnya koordinasi pengembang proyek dengan lingkungan, baik dalam aspek legalitas maupun teknis keamanan transportasi berat.

Tuntutan Transparansi Tata Ruang Kasus gudang semen di Podosari ini menjadi parameter keberanian Pemkab Pringsewu dalam menegakkan tata ruang daerah. Masyarakat mendesak agar instansi terkait seperti Satpol PP sebagai penegak Perda segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dokumen dan menghentikan sementara aktivitas proyek jika dugaan ketiadaan izin tersebut terbukti benar.

Keterbukaan informasi mengenai status perizinan bangunan sangat diperlukan agar pembangunan ekonomi di Pringsewu tidak mengabaikan kepatuhan hukum dan ketertiban umum.

Post a Comment

Previous Post Next Post